Mohon tunggu...
Muhammad Raihan Adri
Muhammad Raihan Adri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Jamiah Quran, Hadramaut, Yaman.

Pelajar yang ingin mengeluarkan mutiara-mutiara yang berharga di dalam kitab melalui bentuk tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Macam-Macam Najis yang menjadikan shalat tidak SAH, dan tata cara menyucikannya.

16 Oktober 2024   15:00 Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:07 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Najis sedang ialah najis yang berada di pertengahan antara najis ringan dan berat secara hukum dan cara penyuciannya. Najis yang termasuk pada kategori ini ialah seluruh najis selain dua pembagiannya diatas. Seperti kencing, kotoran hewan, dan lain sebagainya. Najis mutawassitah terbagi 2 pembagian lagi :

  • Najis Ainiyyah
    •  Yaitu najis yang masih ada sifatnya (Warna, Bau dan rasanya), ataupun najis ini masih bisa disaksikan/dilihat oleh mata.
  • Najis Hukmiyyah
    • Yaitu najis yang telah hilang sifatnya (Warna, Bau dan rasanya), tidak bisa dilihat oleh mata tetapi kita hukumi terdapat najis pada-nya. Seperti kencing yang telah kering.

B. Cara Penyuciannya

Apabila najisnya termasuk yang Hukmiyyah maka cukup dengan mengalirkan air pada tempat terkena najis, tetapi apabila najis termasuk Ainiyyah maka cara menyucikannya ialah dengan membasuhkan air pada tempat terkena najis sehingga hilang sifat-sifat najis (hilang warna, bau dan rasanya).

Nah, sudah sepatutnya bagi kita sebagai seorang muslim untuk mengenali najis-najis yang dapat menyebabkan shalat kita tidak sah dan bagaimana tata cara menyucikannya, karena ibadah yang kita lakukan dengan ilmu lebih utama daripada ibadah tanpa ilmu.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun