Najis sedang ialah najis yang berada di pertengahan antara najis ringan dan berat secara hukum dan cara penyuciannya. Najis yang termasuk pada kategori ini ialah seluruh najis selain dua pembagiannya diatas. Seperti kencing, kotoran hewan, dan lain sebagainya. Najis mutawassitah terbagi 2 pembagian lagi :
- Najis Ainiyyah
- Â Yaitu najis yang masih ada sifatnya (Warna, Bau dan rasanya), ataupun najis ini masih bisa disaksikan/dilihat oleh mata.
- Najis Hukmiyyah
- Yaitu najis yang telah hilang sifatnya (Warna, Bau dan rasanya), tidak bisa dilihat oleh mata tetapi kita hukumi terdapat najis pada-nya. Seperti kencing yang telah kering.
B. Cara Penyuciannya
Apabila najisnya termasuk yang Hukmiyyah maka cukup dengan mengalirkan air pada tempat terkena najis, tetapi apabila najis termasuk Ainiyyah maka cara menyucikannya ialah dengan membasuhkan air pada tempat terkena najis sehingga hilang sifat-sifat najis (hilang warna, bau dan rasanya).
Nah, sudah sepatutnya bagi kita sebagai seorang muslim untuk mengenali najis-najis yang dapat menyebabkan shalat kita tidak sah dan bagaimana tata cara menyucikannya, karena ibadah yang kita lakukan dengan ilmu lebih utama daripada ibadah tanpa ilmu.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H