A. Pengertian
Najis Mughallazah ialah najis yang diberatkan oleh syariat hukum dan cara menyucikannya. Najis mughallazah terdiri dari najis anjing ,babi dan sesuatu yang berasal dari kedua-nya. Jadi, benda suci apabila terkena liur, kencing, atau kerigat dari kedua hewan tersebut maka benda suci terkena hukum najis berat, begitu pula ketika benda suci terkena tubuh dari kedua hewan ini dalam keadaan basah.
B. Cara menyucikannya
Najis Mughallazah suci dengan cara dibasuh tempat terkena najis menggunakan air sebanyak 7x dan salah satu basuhan mengguakan tanah sesudah menghilangkan zat najis nya. Ada 3 cara untuk menyucikannya sebagaimana disebutkan dalam kitab Taqrirat As-Sadidah Karangan Habib Hasan Bin Muhammad Al-Kaf :
- Air dan tanah di campur hingga keruh, kemudia dibasuh di tempat terkenanya najis (ini merupakan cara yang paling utama)
- Tanah di letakkan di tempat terkena najis kemudian disirami air diatasnya.
- Air disiram ditempat terkena najis, kemudian letakkan tanah diatasnya.
2. Najis Mukhaffah (Najis ringan)
A. Pengertian
Najis ringan ialah najis yang hukum dan cara penyuciannya diringankan oleh syariat. Najis yang termasuk pembagian ini hanya satu, yaitu kencing anak kecil laki-laki yang belum sampai usia 2 tahun (hitungan hijriyah) dan tidak memakan dan meminum apapun kecuali asi. Jadi, kencing anak perempuan tidak termasuk pembagian ini.
B. Cara Menyucikannya
Cara penyucian najis ini ialah yang paling ringan dibandingkan dua pembagian lainnya, yaitu dengan cara memercikkan air pada tempat terkena najis dengan syarat air percikan terkena seluruh tempat najis, melebihi volume kencing serta hilang sifat-sifat kencing (bau, rasa, dan warna) . Tetapi, penyucian dengan cara membasuhkan air pada tempat terkena-nya najis lebih utama dari memercikkan air.
3. Najis Mutawassitah (Najis Sedang/Pertengahan)
A. Pengertian