5. Waktu operasional pelaku usaha hingga 19.00
Sama seperti di perkantoran batas waktu operasional pelaku usaha hingga pukul 19.00. Walaupun hanya dikhususkan pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Sempat terjadi demo hari ini tanggal 18 Desember 2020 karena ketakutan terjadi kerugian dari pada pelaku usaha akibat PSBB.
Itulah beberapa aturan baru PSBB di Jakarta. Keeferktivitasan PSBB tersendiri terdapat pada masyarakatnya, maka dari itu kita harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker juga usahakan tetap di rumah untuk memutus rantai penyebaran Virus Korona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H