Mohon tunggu...
Muhammad Rahadian Hasbi
Muhammad Rahadian Hasbi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPNVJ

Thanks God

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PSBB Jakarta Diperketat Menjelang Akhir Tahun

18 Desember 2020   23:00 Diperbarui: 18 Desember 2020   23:09 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: alessandroorsini.com (diedit oleh penulis)

Jakarta-Cuti Natal dan tahun baru merupakan momen yang ditunggu - tunggu banyak orang, akan tetapi liburan tahun baru ini berbeda dengan liburan yang biasanya. Masyarakat kali ini tidak dapat menikmati liburan akhir tahun akibat pandemi covid-19.

Kota - kota besar di Indonesia khususnya DKI Jakarta menerapkan peraturan - peraturan baru untuk mencegah peningkatan kasus covid-19. Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.

Beberapa aturan - aturan baru untuk memperketat PSBB Jakarta berdasarkan Pemprov DKI Jakarta adalah :

1. Batas waktu maksimal perkantoran hingga pukul 19.00

Waktu operasional Jakarta hanya sampai jam 19.00 dan batas maksimal 50% pengunjung atau pekerja, yang sebelumnya disarankan 75% oleh   Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

2. Transportasi umum hanya beroperasi sampai pukul 20.00

Untuk mengurangi kerumunan seefektif mungkin, Pemprov DKI hanya mengizinkan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 dimulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

3. Keluar masuk Jakarta membutuhkan surat keterangan negatif Covid-19

Untuk mencegah datangnya banyak masyarakat dari luar DKI Jakarta baik pekerja maupun wisatawan. Pemerintah Jakarta mewajibkan tes minimal rapid test antigen.

4. Rumah makan, pusat perbelanjaan, dan kawasan wisata hanya beroperasi hingaa 21.00

Banyaknya kebutuhan yang harus dibeli menjelang liburan dan waktu liburan untuk berekreasi, pemerintah membatasi waktu operasional tempat - tempat seperti rumah makan, pusatvperbelanjaan, dan tempat wisata hingga pukul 21.00 dan 50% pengunjung dari kapasitas maksimal.

5. Waktu operasional pelaku usaha hingga 19.00

Sama seperti di perkantoran batas waktu operasional pelaku usaha hingga pukul 19.00. Walaupun hanya dikhususkan pada tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Sempat terjadi demo hari ini tanggal 18 Desember 2020 karena ketakutan terjadi kerugian dari pada pelaku usaha akibat PSBB.

Itulah beberapa aturan baru PSBB di Jakarta. Keeferktivitasan PSBB tersendiri terdapat pada masyarakatnya, maka dari itu kita harus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker juga usahakan tetap di rumah untuk memutus rantai penyebaran Virus Korona.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun