Mohon tunggu...
Muhammad Ragel Wibowo
Muhammad Ragel Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Saya menyukai hal yang ekstrim dan survival seperti mendaki gunung dan solo travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Bullying dalam Pendidikan

19 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 19 Januari 2023   07:47 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak psikis ini yang sangat mempengaruhi kehidupan, antara lain stres, depresi, takut, minder, dan keinginan bunuh diri. Selanjutnya dampak mental ada rasa tidak betah, tidak nyaman, susah konsentrasi, dan sebagainya. Sedangkan dampak fisik itu yang dapat dilihat dengan mata berupa memar, benjol, luka terbuka,  dan sebagainya.

Hal itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus. Berbagai upaya harus dilakukan untuk mengatasi/menghapus tindakan bullying yang berdampak  buruk. Pelibatan orang tua sangatlah penting dalam pencegahan kecemasan/rasa takut dari anak, dan orang tua perlu dilatih untuk meningkatkan problem solving dalam mengatasi masalah anak.

Peran guru dan staf pendidik dalam pendidikan menjadi komponen kedua setelah orang tua. Upaya dalam menciptakan pola karakter yang baik seperti tidak berlebihan memarahi ketika anak melakukan kesalahan karena salah pada anak itu hal yang wajar dalam proses pembelajaran. Namun, jika kesalahan yang dibuat buruk dan melebihi batas maka harus diberikan tindakan tegas agar tidak mengulanginya lagi.

 Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjunjung hukum tanpa diskriminasi, terutama dalam penanganan kasus bullying. Kenakalan anak seiring berjalannya waktu akan semakin bervariasi dan berkembang. Namun, saat anak melakukan kejahatan atau tindak pidana, maka anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak. Akan tetapi, hal yang lebih utama adalah pencegahannya. Dalam lingkungan pendidikan, jika ada pelanggaran seperti tindakan bullying, maka upaya yang dapat dilakukan adalah 1) memberikan hukuman kepada pelaku bullying dengan duduk di luar kantor kepala sekolah, 2) dikeluarkan dari kelas dan dipaksa untuk menghabiskan waktu dengan anak-anak yang lebih kecil, 3) dicabutnya aktivitas yang menyenangkan, 4) dipaksa untuk bicara serius dengan personil sekolah (Utami et al., 2019).

SIMPULAN

Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindakan bullying itu karena kurangnya rasa simpati dan empati dalam kehidupan sosial. Dampak tindakan bullying sangatlah buruk hingga menyebabkan rasa keinginan bunuh diri dari korban bullying. Oleh karena itu, diperlukan perhatian atau kesadaran dari di dalam pendidikan yakni guru, tenaga pendidik, masyarakat dan pemerintah atau negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban bullying dan melakukan pencegahan atas tindakan bullying.

Perlindungan hukum terhadap anak korban bullying secara umum telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun