Mohon tunggu...
Muhammad Rafly Setiawan
Muhammad Rafly Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Manager Pemantauan Nasional Netfid Indonesia

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang memiliki hobi travelling, menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemiskinan Struktural dan Dampak Kenaikan PPN 12%

24 Desember 2024   14:05 Diperbarui: 25 Desember 2024   16:43 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, kita tidak boleh menutup mata dari kenyataan bahwa kebijakan tersebut semakin memperburuk kemiskinan struktural yang sudah ada.

Sumber: https://majoo.id/solusi/detail/pajak-progresif
Sumber: https://majoo.id/solusi/detail/pajak-progresif
Rakyat miskin yang sudah tertekan dengan ketimpangan ekonomi dan kesulitan akses terhadap layanan dasar akan semakin terbebani dengan kenaikan harga barang dan jasa.

Oleh karena itu, kebijakan yang lebih adil, merata, dan berbasis pada pemerataan kesempatan harus menjadi fokus utama dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Jika tidak, kita hanya akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang tak berujung, dan pada akhirnya merugikan negara itu sendiri.

Dengan demikian, kebijakan PPN 12% tersebut hanya akan memperburuk situasi atas ketimpangan sosial dan ekonomi. Bahkan, mengundang datangnya inflasi di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun