Selain itu, kita tidak boleh menutup mata dari kenyataan bahwa kebijakan tersebut semakin memperburuk kemiskinan struktural yang sudah ada.
Rakyat miskin yang sudah tertekan dengan ketimpangan ekonomi dan kesulitan akses terhadap layanan dasar akan semakin terbebani dengan kenaikan harga barang dan jasa.
Oleh karena itu, kebijakan yang lebih adil, merata, dan berbasis pada pemerataan kesempatan harus menjadi fokus utama dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Jika tidak, kita hanya akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang tak berujung, dan pada akhirnya merugikan negara itu sendiri.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12% tersebut hanya akan memperburuk situasi atas ketimpangan sosial dan ekonomi. Bahkan, mengundang datangnya inflasi di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H