Fanatik atau fanatisme adalah suatu keadaan dimana sesorang itu meyakini tentang hal-hal tertentu atau ajaran tertentu secara kuat dan selalu membela terhadap perseorangan atau kelompok. Fanatik juga berakibat fatal secara pikiran dan tindakan, karena sifat keras kepala yang terpintas dalam diri seorang fanatik terhadap apa yang menjadi pembeda diantara satu dan yang lain, seseorang menganggap bahwa pernyataan atau argumen pihak lain salah dan hanya pendapat mereka yang dapat diterima. Fanatik itu juga bisa dengan mengajak seseorang untuk ikut golongan tertentu dan mendukung golongan tersebut, sehingga menjadikan suatu golongan tersebut merasa paling benar, paling besar, paling berkuasa atau sebagainya. Maka tindakan fanatisme merupakan tindakan yang salah, karena dapat merugikan atau memecah belah bangsa secara umum, ras, suku, dan agama, juga perlunya pengawasan lebih dalam upaya mengurangi dan menjaga kestabilan dalam aspek keamanan bangsa serta mengajarkan dampak negatif dari sifat fanatik.
Sebagai anak bangsa tentunya sadar, bahwa fanatisme sangatlah berpengaruh terhadap keamanan dan kesejahteran masyarakat. Sebagai penerus bangsa tidak boleh terjerumus ke dalam hal-hal negatif dari sifat fanatik tersebut dan harus lebih teliti dalam menilai, memahami, menjelaskan serta membedakan hal yang berakibat buruk bagi bangsa dan yang harus dipertahankan untuk bangsa. Memang terdapat indikator-indikator tertentu yang menyebabkan rasa atau sifat fanatik itu muncul, salah satunya adalah sifat sombong. Ketika seseorang merasa memiliki jabatan dengan didorong oleh kelompok-kelompok besar dibelakangnya, kemudian menyampaikan aspirasinya kepada pihak lain. Namun, pihak lain tersebut memiliki argument sendiri yang bertolak belakang dengan aspiranya tersebut. Karena tidak memiliki alasan serta bukti yang kuat, seseorang tersebut akan berusaha untuk mempertahankan pendapatnya walau harus menjatuhkan pihak lain tanpa melakukan musyawarah dan lain-lain.
Islamophobia atau radikalisme dan fanatisme menjadi salah satu sebab terjadinya perpecahan bangsa. Maka pancasila sebagai dasar negara membantu menengahi permasalahan yang terjadi dengan penerapan sila ketiga yaitu persatuan Indonesia, demi menjaga satu kesatuan Negara Indonesia dengan menumbuhkan sifat saling memahami, saling mengerti, dan menerima pendapat orang lain.
Sebagai warga Negara Indonesia, mestinya mengetahui cara dalam menjaga adat kebudayaan sopan santun dan toleransi. Dengan mampu menghargai pendapat orang lain tanpa menyudutkanya jika berbeda dalam hal pemikiran, juga menjadi salah satu upaya sebagai seorang warga negara dalam membantu pemerintah menegakkan keadilan dan menghindarkan Negara Indonesia dari perpecahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H