Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen adalah tarif pajak yang berlaku secara umum untuk sebagian besar barang dan jasa. Namun, terdapat barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN atau diberikan fasilitas keringanan.
Pengecualian PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok
Barang kebutuhan pokok, seperti beras, telur, susu, sayur, daging, dan bahan makanan penting lainnya, tidak dikenai PPN. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah.
Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan dasar sehari-hari yang telah ditetapkan pemerintah.Â
Dengan pengecualian ini, barang-barang tersebut tetap terjangkau karena tidak ada tambahan pajak yang dibebankan kepada konsumen.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 Persen
Untuk beberapa jenis barang pokok penting, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Artinya: PPN yang seharusnya dibayar (misalnya 1 persen dari harga barang) akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga konsumen tidak perlu membayar tambahan pajak tersebut.Â
Contoh: Jika suatu barang pokok penting dikenai PPN 1 persen, pemerintah akan membayar pajak itu kepada negara, sehingga harga barang tetap seperti sebelum pajak.Â
Tujuannya adalah mencegah kenaikan harga barang-barang pokok di pasaran dan memberikan keringanan bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan akses terhadap barang-barang penting dengan harga yang terjangkau.
Kelas Menengah yang Paling Galau
Bagaimana tidak? Golongan masyarakat berpenghasilan 4 juta sampai dengan 20 juta yang biasa disebutkan sebagai golongan kelas menengah merasakan efeknya secara langsung.Â