Mohon tunggu...
Muhammad Rafael
Muhammad Rafael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Negeri Jakarta, dengan jurusan S1 Bisnis Digital

Saya memiliki hobi bermain game, dan tertarik ke dalam bahasan yang berbau bisnis ataupun ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fintech: Pengertian, Sejarah, dan Peluang

27 Oktober 2024   11:30 Diperbarui: 27 Oktober 2024   11:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan saya ini bersifat sebagai opini pribadi seputar tentang Fintech, dan tidak menjadikan tulisan saya ini sebagai fakta yang relevan untuk semua orang.

Akan saya mulai dari definisi Fintech tersebut. Apa itu Fintech? Fintech merupakan kombinasi dari dua komponen penting, seperti:

  • Perkembangan teknologi modern
  • Layanan keuangan

Secara garis besar Fintech merupakan layanan keuangan yang bersifat modern dan memiliki tujuan untuk menarik pelanggan dengan produk dan layanan yang lebih ramah bagi pengguna, efisien, transparan, dan otomatis dibandingkan layanan yang tersedia saat ini.

Di dalam artikel berjudul "Fintech sebagai Industri Baru dalam Keuangan" yang dirilis pada tahun 2016, Schuffle mengungkapkan bahwa fintech adalah sebuah bentuk industri baru yang menerapkan teknologi untuk menghasilkan kemajuan dalam penerapan bidang keuangan. Sedangkan Leong dan Sung (2018) di dalam penelitiannya yang berjudul "Kolaborasi Ilmu Keuangan dan Teknologi dalam Fintech" berpendapat bahwa fintech adalah gabungan dari beberapa ilmu pengetahuan, seperti keuangan serta manajemen dan inovasi teknologi. Dan pendapat ahli yang terakhir datang dari Arner dkk (2015) di dalam penelitian akademiknya yang berjudul "Penerapan Teknologi dalam Bidang Keuangan" menuturkan bahwa fintech memiliki arti penerapan teknologi dalam bidang keuangan.

Di dalam sejarahnya menurut Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The evolution of FinTech: A new post-crisis paradigm? University of New South Wales Law Research Series. perkembangan Fintech juga sangat terkait dengan perkembangan teknologi dan informasi yang dimana pada tahun 1958 komunikasi melalui kabel transmisi terjadi untuk pertama kalinya dan hal ini mengurangi waktu komunikasi antara Amerika utara dengan  eropa yang awalnya memakan waktu sepuluh hari menjadi 17 jam saja, selain menjadi teknologi komunikasi, kabel transmisi juga memfasilitasi pengembangan telex global dan kemudian juga meningkatkan layanan keuangan terkait, hal ini juga disebut sebagai Fintech 1.0.

Fintech 1.0 merupakan jalan pembuka bagi perkembangan Fintech melalui perkembangan teknologi kabel transmisi Trans-Atlantik dan komputer mainframe nya yang akan menjadi awal dari inovasi mesin SWIFT dan ATM.

Fintech 2.0 diawali dengan penemuan ATM (Automated Teller Machine) pada tahun 1967, ATM merupakan mesin penarikan uang secara otomatis dan tidak memerlukan tenaga manusia di dalam operasionalnya, lalu pada tahun 1973 SWIFT (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications) didirikan dan hingga saat ini merupakan protokol komunikasi pertama dan paling umum digunakan antar lembaga keuangan yang memfasilitasi volume besar pembayaran lintas negara.

Dan di era Fintech 3.0 berfokus kepada teknologi data yang ditandai dengan berbagai layanan keuangan berbasis aplikasi ataupun web, seperti P2P Lending Fintech, Mobile Banking, Blockchain, Cryptocurrency, Fintech investasi, sampai ke Fintech asuransi.

Dikutip dari Setiawan, B., Nugraha, D. P., Irawan, A., Nathan, R. J., & Zoltan, Z. (2021). User innovativeness and fintech adoption in indonesia. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, perkembangan Fintech di Indonesia pertama kali terjadi pada tahun 1987 dengan ditandai dengan kemunculan mesin ATM pertama kali di Indonesia, namun layanan adopsi ini bisa dibilang memerlukan waktu yang cukup lama untuk diterima di masyarakat, lompat ke tahun 2007 muncul startup fintech pertama kali di Indonesia dengan nama "Doku" dan pada saat itu pengguna Doku hanya 7% dari populasi yang ada, Doku sendiri merupakan dompet virtual yang dilengkapi dengan fitur kartu kredit dan cash wallet yang dapat digunakan untuk berbelanja online di merchant yang tergabung dengan DOKU, termasuk pembelian reksa dana.

Di tahun 2015 didirikan sebuah asosiasi Fintech yang bernama Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI), dengan didirikan nya sebuah asosiasi menandakan bahwa Fintech di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat dan mendapatkan kepercayaan di dalam masyarakat, dari tahun 2015 pengguna Fintech meningkat sebesar 78% untuk 10 tahun kedepan, hal ini mencerminkan adopsi yang cepat.

Tahun 2016-2019 merupakan perkembangan yang sangat cepat untuk Fintech di Indonesia ditandai dengan perkembangan pesat pembayaran digital, perkembangan pesat ini membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk pembayaran digital. Di tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19 yang membuka jalan bagi adopsi Fintech menjadi lebih pesat dibandingkan sebelumnya, hal ini ditandai dengan transaksi tanpa kontak yang dibutuhkan masyarakat pada saat itu, layanan Fintech juga berkembang di aspek lain seperti insurtech (asuransi digital) dan wealthtech (teknologi manajemen kekayaan).

Sekarang saya akan masuk ke dalam bahasan utama atau bisa saya bilang sebagai opini pribadi saya. Saya berpendapat Fintech ini merupakan hal yang sangat membantu untung keberlangsungan ekonomi, mengapa begitu? Bisa saya simpulkan hal tersebut sesuai apa yang dikatakan oleh (McKinsey & Company, 2020), mereka menyatakan bahwa Fintech memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi layanan keuangan melalui teknologi. Seperti yang kita tahu bahwa setelah perang dunia kedua perkembangan teknologi secara global terjadi dengan sangat pesat, hal ini terjadi seolah berbagai pihak berlomba untuk menciptakan teknologi paling mutakhir, dan apabila hal ini tidak dimanfaatkan untuk keberlangsungan ekonomi maka hal tersebut akan menjadi kerugian untuk bidang ekonomi tersebut.

Saya juga sepakat tentang tujuan Fintech untuk meningkatkan akses layanan keuangan, seperti yang saya kutip dari World Bank, Fintech berperan dalam menjembatani akses keuangan bagi masyarakat di negara berkembang, yang seringkali memiliki infrastruktur perbankan terbatas (World Bank, 2021). Akses keuangan itu sangat penting, seperti pinjaman, investasi, deposito, dan lainnya. Namun di daerah-daerah tertentu yang tidak terjangkau oleh institut keuangan hal ini tentu akan menjadi masalah bagi masyarakat di wilayah tersebut yang ingin mengakses layanan keuangan tertentu, Fintech hadir dengan solusi menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi dan tidak memerlukan kehadiran fisik dari institute ekonomi yang tentunya akan memudahkan masyarakat di suatu wilayah terpencil untuk mengakses layanan ekonomi tertentu.

Perkembangan Fintech yang berjalan seiringan dengan perkembangan teknologi, hal ini juga menyebabkan potensi ancaman yang serupa seperti: pencurian data pribadi, dan resiko penipuan.

Potensi ancaman pertama dari Fintech ada di pencurian data pribadi, perusahaan Fintech seringkali menyimpan data pribadi pengguna dengan skala yang besar, hal ini bisa dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi pengguna, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2020, perusahaan Fintech bernama Dave mengalami pelanggaran data yang berdampak pada 7,5 juta pengguna. Ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam keamanan dapat berdampak buruk pada kepercayaan konsumen dan reputasi perusahaan.

Ancaman kedua datang dari memanfaatkan kelemahan pada konsumen yang memiliki pemahaman terbatas tentang keamanan digital, praktek penipuan ini sering terjadi di aplikasi peer to peer lending. Ancaman ketiga datang dari kurang nya regulasi yang memadai untuk adaptasi Fintech, perkembangan Fintech seringkali terjadi lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengimbangi perubahan tersebut, akibatnya regulasi yang kurang memadai biasanya menciptakan celah hukum yang mudah untuk dieksploitasi. Di beberapa negara, masih terdapat ketidakpastian hukum terkait perlindungan konsumen, batasan pinjaman, dan kewajiban penyedia layanan dalam fintech. Kasus seperti Wirecard di Eropa menjadi contoh penting, di mana perusahaan tersebut jatuh karena regulasi yang lemah dalam audit dan pengawasan keuangan.

Saya sendiri masih menganggap bahwa Fintech memiliki pengaruh positif, mengingat besarnya penduduk di Indonesia yang bisa membawa keuntungan untuk perputaran roda ekonomi, dengan Fintech peluang ini bisa dimaksimalkan dengan keunggulan berupa efisiensi pembayaran, kemudahan akses kepada layanan keuangan, ataupun generasi muda yang ingin mencoba dunia investasi. Namun yang masih membuat saya waspada terhadap Fintech ialah berbagai celah yang bisa dieksploitasi, seperti hal nya pencurian data pribadi, penipuan lewat aplikasi, dan masih banyak bentuk celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, hal ini bisa diperbaiki dengan berbagai usaha seperti pengawasan dari pemerintah, regulasi yang memadai, dan pemeliharaan secara berkala dari pihak developer aplikasi untuk mencegah kemungkinan kebocoran data konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun