Tahun 2016-2019 merupakan perkembangan yang sangat cepat untuk Fintech di Indonesia ditandai dengan perkembangan pesat pembayaran digital, perkembangan pesat ini membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan regulasi yang lebih jelas untuk pembayaran digital. Di tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19 yang membuka jalan bagi adopsi Fintech menjadi lebih pesat dibandingkan sebelumnya, hal ini ditandai dengan transaksi tanpa kontak yang dibutuhkan masyarakat pada saat itu, layanan Fintech juga berkembang di aspek lain seperti insurtech (asuransi digital) dan wealthtech (teknologi manajemen kekayaan).
Sekarang saya akan masuk ke dalam bahasan utama atau bisa saya bilang sebagai opini pribadi saya. Saya berpendapat Fintech ini merupakan hal yang sangat membantu untung keberlangsungan ekonomi, mengapa begitu? Bisa saya simpulkan hal tersebut sesuai apa yang dikatakan oleh (McKinsey & Company, 2020), mereka menyatakan bahwa Fintech memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi layanan keuangan melalui teknologi. Seperti yang kita tahu bahwa setelah perang dunia kedua perkembangan teknologi secara global terjadi dengan sangat pesat, hal ini terjadi seolah berbagai pihak berlomba untuk menciptakan teknologi paling mutakhir, dan apabila hal ini tidak dimanfaatkan untuk keberlangsungan ekonomi maka hal tersebut akan menjadi kerugian untuk bidang ekonomi tersebut.
Saya juga sepakat tentang tujuan Fintech untuk meningkatkan akses layanan keuangan, seperti yang saya kutip dari World Bank, Fintech berperan dalam menjembatani akses keuangan bagi masyarakat di negara berkembang, yang seringkali memiliki infrastruktur perbankan terbatas (World Bank, 2021). Akses keuangan itu sangat penting, seperti pinjaman, investasi, deposito, dan lainnya. Namun di daerah-daerah tertentu yang tidak terjangkau oleh institut keuangan hal ini tentu akan menjadi masalah bagi masyarakat di wilayah tersebut yang ingin mengakses layanan keuangan tertentu, Fintech hadir dengan solusi menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi dan tidak memerlukan kehadiran fisik dari institute ekonomi yang tentunya akan memudahkan masyarakat di suatu wilayah terpencil untuk mengakses layanan ekonomi tertentu.
Perkembangan Fintech yang berjalan seiringan dengan perkembangan teknologi, hal ini juga menyebabkan potensi ancaman yang serupa seperti: pencurian data pribadi, dan resiko penipuan.
Potensi ancaman pertama dari Fintech ada di pencurian data pribadi, perusahaan Fintech seringkali menyimpan data pribadi pengguna dengan skala yang besar, hal ini bisa dijadikan kesempatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi pengguna, seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2020, perusahaan Fintech bernama Dave mengalami pelanggaran data yang berdampak pada 7,5 juta pengguna. Ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam keamanan dapat berdampak buruk pada kepercayaan konsumen dan reputasi perusahaan.
Ancaman kedua datang dari memanfaatkan kelemahan pada konsumen yang memiliki pemahaman terbatas tentang keamanan digital, praktek penipuan ini sering terjadi di aplikasi peer to peer lending. Ancaman ketiga datang dari kurang nya regulasi yang memadai untuk adaptasi Fintech, perkembangan Fintech seringkali terjadi lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengimbangi perubahan tersebut, akibatnya regulasi yang kurang memadai biasanya menciptakan celah hukum yang mudah untuk dieksploitasi. Di beberapa negara, masih terdapat ketidakpastian hukum terkait perlindungan konsumen, batasan pinjaman, dan kewajiban penyedia layanan dalam fintech. Kasus seperti Wirecard di Eropa menjadi contoh penting, di mana perusahaan tersebut jatuh karena regulasi yang lemah dalam audit dan pengawasan keuangan.
Saya sendiri masih menganggap bahwa Fintech memiliki pengaruh positif, mengingat besarnya penduduk di Indonesia yang bisa membawa keuntungan untuk perputaran roda ekonomi, dengan Fintech peluang ini bisa dimaksimalkan dengan keunggulan berupa efisiensi pembayaran, kemudahan akses kepada layanan keuangan, ataupun generasi muda yang ingin mencoba dunia investasi. Namun yang masih membuat saya waspada terhadap Fintech ialah berbagai celah yang bisa dieksploitasi, seperti hal nya pencurian data pribadi, penipuan lewat aplikasi, dan masih banyak bentuk celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, hal ini bisa diperbaiki dengan berbagai usaha seperti pengawasan dari pemerintah, regulasi yang memadai, dan pemeliharaan secara berkala dari pihak developer aplikasi untuk mencegah kemungkinan kebocoran data konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H