Mohon tunggu...
Muhammad Nur Hadi
Muhammad Nur Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang yang ingin menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal 1

Reviewer : Muhammad Nur Hadi (4438/31)

Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

Latar belakang :

Pengantar jurnal ini, peneliti memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual yang telah lama menjadi perbincangan di tengah Masyarakat. Kekerasan seksual yaitu suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Kekerasan ialah salah satu perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik hanya berupa tindakan mengancam atau tindakan yang sudah mengarah action nyata yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik, benda, atau juga bisa menyebabkan kematian seseorang. Pada kasus kekerasan seksual tidak hanya menyerang pada kekerasan fisik, tetapi secara tidak langsung juga menyerang mental korban. Dampak mental yang dialami korban akibat adanya kekerasan seksual ini tidak mudah dihilangkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang juga dialaminya, dibutuhkan waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya (Suryandi, Hutabarat, & Pamungkas, 2020).

Kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup marak hal ini sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah tercatat bahwasanya kasus kekerasan seksual pada tahun 2020 berada pada angka 7.191 kasus. Sedangkan terhitung dari Juni 2021 dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 telah mencapai 1.902 kasus (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021). Hingga saat ini kekerasan seksual di Indonesia yang telah dirasakan anak dibawah umur masih sangat banyak. Hal ini terlihat dari berita baik media cetak maupun elektronik di Indonesiaa yang masih memberikan informasi berkaitan dengan kekerasan seksual. Kasus kekerasan sesual anak baik secara fisik maupun psikis selalu menjadi pembicaraan hangat baik di tingkat nasional atau internasional. Hal ini dikareakan kasus ini telah terjadi sejak manusia ada di muka bumi. Hal ini mungkin akan terus terjadi hingga dimasa yang akan datang (Yusyanti, 2020).

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah permasalahan kekerasan seksual yang belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia serta bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual.
  • Pendekatan penelitian : Pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
  • Jenis dan sumber data penelitian : Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Data sekunder tersebut pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.


Hasil penelitian dan pembahasan/analisis :

Ratna Batara Munti menyatakan bahwasanya tindak pidana pelecehan seksual tidak diatur secara jelas di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahkan tidak satu pasal pun menyebutkan kata-kata pelecehan seksual ataupun kekerasan seksual, hanya ada istilah perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan perbuatan cabul sendiri dapat diartikan sebagai suatu perilaku yang tidak sesuai dengan rasa kesusilaan atau perlaku keji yang dilakukan dikarenakan semata-mata memenuhi nafsu yang tidak dapat dikendalikan. Rumusan yang dimuat dalam KUHP, secara garis besar klasifikasi kekerasan seksual terbagi atas, perzinahan, persetubuhan, pencabulan, pornografi. Terkait kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP hanya mengatur Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Kejahatan Terhadap Kesusilaan ini diatur dalam BAB XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bukan hanya terkait dengan hukum pidana, terjadinya kekerasan seksual juga melanggar hak asasi yang dimiliki oleh korban. Sistem hukum Indonesia menjamin hak asasi manusia dari setiap masyarakatnya. Tercantum dalam Undang-Unang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28A-28J.

Dalam hal apabila terjadi pelecehan seksual, hal-hal yang dapat digunakan untuk membantu pembuktian kasus kekerasan seksual adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa itu merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP yang tercantum dalam pasal 184 dan untuk kasus pencabulan biasanya menggunakan salah satu alat bukti berupa visum et repertum.

Dalam proses pembuktian kekerasan seksual pun, diharapkan aparat penegak hukum tidak bersifat diskriminatif. Terutama, diharapkan tidak menyalahkan korban ataupun memberikan stigma buruk kepada korban tersebut. Hal ini dikarenakan korban yang telah bersedia datang dengan kondisi yang masih merasa depresi, dan takut,tentunya butuh perlindungan bukan malah mendapati tanggapan seseorang yang menyalahkan korban (Victim Blaming) yang dapat memeprburuk keadaan korban (Iqbal, Emilda, & Ferawati, 2020)

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini diperlukan karena akan mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang secara belum lengkap dibahas di Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, apabila nantinya disahkan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan menjadi ketentuan khusus atau lex specialist dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga diperlukan karena dibutuhkan perumusan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dan pemidanaannya baik sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual juga merancang denda sebagai salah satu ancaman pidana sebab denda akan masuk ke kas negara tetapi tidak berhubungan dengan penyediaan penggantian kerugian bagi korban. Dan khusus untuk tindak pidana kekerasan seksual tertentu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan menghadirkan adanya rehabilitasi khusus. Selain dari itu, juga terdapat berbagai macam ancaman pidana lainnya seperti pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan profesi, pencabutan hak politik, dan juga kerja sosial. Lalu kemudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memiliki ketentuan dalam hal perlunya pendampingan psikolog atau tim medis lainnya untuk korban dalam memberikan keterangan atau kesaksian, sedangkan Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menegaskan bahwa merupakan hak korban untuk mendapatkanpendampingan dan merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk mendampingi korban kekerasan seksual.

Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Abstrak yang ditulis cukup menyeluruh dan penulisan artikelnya menggunakan kata kata sederhana yang mudah dipahami pembaca. Peneliti dapat menggali lebih mendalam terkait perlindungan kekerasan seksual dan perlindungan hukumnya sehingga tidak hanya menjelaskan secara umum tetapi bisa dalam dan meluas lagi. Sarannya peneliti dapat menggali lebih dalam terkait regulasi hukum tentang kekerasan seksual dan perlindungannya.

 

Jurnal 2

Reviewer : Muhammad Nur Hadi (4438/31)

Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

  • Judul : Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Platform Portamento Sebagai Upaya Menyelesaikan Persoalan Pembagian Royalti Bagi Musisi
  • Nama penulis : Nyoman Ezra Candra Putra
  • Nama jurnal, penerbit dan tahun terbit : Pancasila Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, vol 1 no 1 juni 2023
  • Link artikel jurnal : https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/9/13

Latar Belakang :

Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari undang-undang hak cipta. Terdapat istilah baru seperti PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik), SILM (Sistem Informasi Lagu Musik) dan juga PORTAMENTO yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan royalti lagu dan musik terpadu. PDLM sebagai rekaman data lagu dan musik menjadi dasar bagi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk mengelola royalti, baik yang digunakan secara komersial untuk memperoleh informasi tentang lagu maupun musik untuk kepentingan komersial (Riswandi, 2022). Dengan kemungkinan diluncurkannya program portamento sebagai big data yang dapat menghimpun daftar karya musik musisi di Indonesia dapat memberikan sebuah sarana mempermudah dan memperjelas dalam pengelolaan royalti serta memberikan akses informasi data bagi seseorang dari lagu atau musik yang akan digunakan. Banyaknya karya musik yang tidak didaftarkan dengan rincian kepemilikan yang jelas, sehingga tidak ada kepastian hukum untuk perlindungan terkait pengelolaan hak cipta.

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

Program Portamento adalah platform perhitungan royalti untuk musisi. Pembagian mengenai royalti atas hak cipta karya lagu dan/atau musik diatur didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui ketentuan pembagian royalti berdasarkan peraturan perundangundangan dan (2) Untuk mengetahui kendala pembagian royalti sehingga terbentuknya platform portamento untuk pembagian hak royalti bagi Musisi.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : penelitian asas-asas hukum. Bagaimana kajian hukum positif terhadap pembagian hak royalty bagi musisi
  • Pendekatan penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu meninjau permasalahan Hukum secara normatif (boleh atau tidak boleh menurut Hukum yang berlaku) (Hamzani, 2020)
  • Jenis dan sumber data penelitian : Data sekunder dan wawancara terstruktur merupakan sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini.
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi literatur dan wawancara, yakni melakukan pengumpulan studi yang memiliki relevansi dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk menunjang penelitian wawancara atau interview yang dilakukan secara langsung dan berbentuk tanya jawab. dengan tujuan mengumpulkan saran tentang cara memecahkan masalah ini.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Pengaturan pembagian mengenai royalti atas hak cipta karya lagu dan/atau musik diatur didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dimana sangat jelas terkait pengaturan dan mekanisme untuk perhimpunan dan pendistribusian royalti serta Kendala yang ditemukan dalam pembagian royalti diantaranya tidak sejalannya antara Perundang-Undangan yang mengatur royalti dari karya cipta lagu dan/atau musik dengan praktik yang terjadi di lapangan dan/atau di masyarakat. Banyaknya tingkat pelanggaran karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia secara tidak langsung menunjukan lemahnya penerapan hukum di Indonesia, tepatnya terkait dengan royalti dari sebuah karya cipta lagu dan/atau musik.

Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Penulis detail dalam memberikan metode penelitian dan hasil yang didapatkan dalam penelitiannya, penggunaan Bahasa yang mudah dipahami. Penulis seharusnya bisa lebih mengmbangkan materi tidak hanya di satu konsep. Sarannya penulis dapat menggembangkan konsep dan materi penulisannya.

 

Jurnal 3

Reviewer : Muhammad Nur Hadi (4438/31)

Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

  • Judul : Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas.
  • Nama penulis : Ilham Maulana, Arianto Nurcahyono
  • Nama jurnal, penerbit dan tahun terbit : Jurnal Riset Ilmu Hukum, Unisba Press, Volume 3 No 1 Juli 2023
  • Link artikel jurnal : https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/2138/1169

Latar belakang :

Latar belakang artikel jurnal tersebut adalah maraknya penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan dan hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran ini, namun pelanggaran-pelanggaran ini terus terjadi. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM serta efektivitas tindakan pidana dan non-penal dalam mengatasi kejahatan ini.

Pemerintah telah merumuskan peraturan dan kebijakan hukum untuk memerangi penyalahgunaan bahan bakar. Namun terdapat ketidaksesuaian antara peraturan tersebut dengan realita terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran ini secara jelas dinyatakan dalam undang-undang, namun tampaknya tidak menghalangi individu untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kajian ini fokus pada pemahaman faktor-faktor yang berkontribusi terhadap masih adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Faktor-faktor tersebut antara lain potensi keuntungan yang diperoleh dari penimbunan, kurangnya pencegahan dari sanksi hukum, dan dampak perilaku individu terhadap Masyarakat

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

 Artikel ini mengupas tentang penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Di dalamnya dibahas mengenai upaya penal dan nonpenal yang digunakan dalam penegakan hukum, dengan tindakan penal yang menitikberatkan pada penindakan setelah kejahatan terjadi, dan tindakan nonpenal yang menekankan pada pencegahan sebelum kejahatan terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan kriminal terhadap penanggulangan penyalahgunaan bahan bakar minyak dikaitkan dengan Undang Undang.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : Objek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia
  • Pendekatan penelitian : pendekatan peraturan perundang-undangan yang merupakan penelaahan semua undang-undang maupun regulasi yang memiliki sangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani
  • Jenis dan sumber data penelitian : Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder yakni suber-sumber kepustakaan dan bahan hukum tersier yakni web (berita online).
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Dalam teknik pengumpulan data, maka data primer serta data sekunder yang telah dikumpulkan akan penulis seleksi dan direduksi relevansinya melalui analisa kualitatif, sehingga akan muncul hasil yang dapat disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ini, analisis data kemudian akan dilakukan secara kualitatif yakni yang akan menghasilkan data deskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia melibatkan tindakan pidana dan non-penal. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 antara lain sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun, meski ada sanksi tersebut, prevalensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM masih terus terjadi.

Sebaliknya, upaya non-penal berfokus pada pencegahan dan mencakup program pendidikan dan kesadaran hukum, pemantauan dan pengaturan distribusi dan pembelian BBM, kolaborasi dengan agen dan pengecer minyak untuk mencegah penyelundupan, dan melakukan patroli khusus selama periode peningkatan BBM. kegiatan penyelundupan. Tindakan non-penal ini bertujuan untuk mencegah individu melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

Penelitian ini juga menyoroti kesenjangan antara peraturan yang ada dengan kejadian nyata penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Meskipun undang-undang jelas melarang tindakan tersebut dan memberikan hukuman, penegakan hukum tampaknya tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti potensi keuntungan yang diperoleh dari penimbunan, kurangnya pencegahan terhadap sanksi hukum, dan perilaku individu yang mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat.

Kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi tindakan pidana dan non-penal diperlukan untuk mengatasi penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi secara efektif. Penegakan hukum harus diperkuat, dan tindakan non-penal harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan ini. Dengan memahami faktor-faktor yang mendasarinya dan menerapkan pendekatan yang komprehensif, diharapkan prevalensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM dapat dikurang.


Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Kelebihan artikel ini adalah menggabungkan analisis data kualitatif dengan analisis hukum, sehingga memberikan perspektif menyeluruh mengenai pemasalahan. Kekurangan arrtikel ini adalah metodologi penelitian sangat bergantung pada analisis hukum dan tidak memasukkan studi kasus. Sarannya penulis dapat memasukkan studi kasus pada penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun