Mohon tunggu...
Muhammad Nur Hadi
Muhammad Nur Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang yang ingin menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari undang-undang hak cipta. Terdapat istilah baru seperti PDLM (Pusat Data Lagu dan Musik), SILM (Sistem Informasi Lagu Musik) dan juga PORTAMENTO yang seharusnya menjadi solusi pengelolaan royalti lagu dan musik terpadu. PDLM sebagai rekaman data lagu dan musik menjadi dasar bagi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk mengelola royalti, baik yang digunakan secara komersial untuk memperoleh informasi tentang lagu maupun musik untuk kepentingan komersial (Riswandi, 2022). Dengan kemungkinan diluncurkannya program portamento sebagai big data yang dapat menghimpun daftar karya musik musisi di Indonesia dapat memberikan sebuah sarana mempermudah dan memperjelas dalam pengelolaan royalti serta memberikan akses informasi data bagi seseorang dari lagu atau musik yang akan digunakan. Banyaknya karya musik yang tidak didaftarkan dengan rincian kepemilikan yang jelas, sehingga tidak ada kepastian hukum untuk perlindungan terkait pengelolaan hak cipta.

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

Program Portamento adalah platform perhitungan royalti untuk musisi. Pembagian mengenai royalti atas hak cipta karya lagu dan/atau musik diatur didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui ketentuan pembagian royalti berdasarkan peraturan perundangundangan dan (2) Untuk mengetahui kendala pembagian royalti sehingga terbentuknya platform portamento untuk pembagian hak royalti bagi Musisi.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : penelitian asas-asas hukum. Bagaimana kajian hukum positif terhadap pembagian hak royalty bagi musisi
  • Pendekatan penelitian : Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu meninjau permasalahan Hukum secara normatif (boleh atau tidak boleh menurut Hukum yang berlaku) (Hamzani, 2020)
  • Jenis dan sumber data penelitian : Data sekunder dan wawancara terstruktur merupakan sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini.
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi literatur dan wawancara, yakni melakukan pengumpulan studi yang memiliki relevansi dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk menunjang penelitian wawancara atau interview yang dilakukan secara langsung dan berbentuk tanya jawab. dengan tujuan mengumpulkan saran tentang cara memecahkan masalah ini.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Pengaturan pembagian mengenai royalti atas hak cipta karya lagu dan/atau musik diatur didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dimana sangat jelas terkait pengaturan dan mekanisme untuk perhimpunan dan pendistribusian royalti serta Kendala yang ditemukan dalam pembagian royalti diantaranya tidak sejalannya antara Perundang-Undangan yang mengatur royalti dari karya cipta lagu dan/atau musik dengan praktik yang terjadi di lapangan dan/atau di masyarakat. Banyaknya tingkat pelanggaran karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia secara tidak langsung menunjukan lemahnya penerapan hukum di Indonesia, tepatnya terkait dengan royalti dari sebuah karya cipta lagu dan/atau musik.

Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Penulis detail dalam memberikan metode penelitian dan hasil yang didapatkan dalam penelitiannya, penggunaan Bahasa yang mudah dipahami. Penulis seharusnya bisa lebih mengmbangkan materi tidak hanya di satu konsep. Sarannya penulis dapat menggembangkan konsep dan materi penulisannya.

 

Jurnal 3

Reviewer : Muhammad Nur Hadi (4438/31)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun