Rekomendasi Akreditasi: Puskesmas Mekar Sari telah mendapatkan rekomendasi akreditasi, yang menunjukkan bahwa Puskesmas ini telah memenuhi kriteria tertentu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
C. Aspek Internal
1. Sarana kesehatan
Puskesmas Mekar Sari memiliki jadwal pelayanan yang terbatas, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-11.00, Jumat pukul 07.30-10.00, dan Sabtu pukul 07.30-10.00. Jadwal pelayanan yang terbatas ini dapat mempengaruhi aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Antrian pelayanan di Puskesmas Mekar Sari dapat menjadi masalah, terutama jika tidak dikelola dengan efisien. Hal ini dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan efektivitas pelayanan kesehatan.
2. Organisasi
Puskesmas Mekar Sari merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Sebagai UPTD, Puskesmas Mekar Sari memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
3. Pendapatan
Rencana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Mekar Sari tahun 2024 mencakup berbagai sumber pendapatan, seperti iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran peserta non-JKN, pelayanan kesehatan non-JKN, dan lain-lain. Pendapatan yang cukup dan terdiversifikasi dapat mendukung pengembangan dan peningkatan pelayanan kesehatan.
4. Kualitas Pelayanan Kesehatan
Penelitian di Puskesmas Mekar Sari menunjukkan bahwa kompetensi, motivasi, dan kualitas pelayanan kesehatan berpengaruh terhadap minat kembali pasien hipertensi untuk berobat. Meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kualitas pelayanan dapat meningkatkan kepuasan pasien dan efektivitas pelayanan kesehatan.