Pelatihan untuk Mediator dan Arbiter: Meningkatkan kualitas mediator dan arbiter melalui pelatihan yang berfokus pada prinsip-prinsip syariah dan teknik penyelesaian sengketa yang efektif. Ini akan membantu memastikan bahwa proses berjalan dengan baik dan adil.
Kerjasama dengan Lembaga Mediasi dan Arbitrase: Bank syariah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga mediasi dan arbitrase yang memiliki reputasi baik untuk memastikan proses yang adil dan transparan. Ini juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap proses penyelesaian sengketa.
Pengembangan Sistem Informasi: Membangun sistem informasi yang transparan untuk mempublikasikan hasil mediasi dan arbitrase dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua proses ini.
Kesimpulan
Mediasi dan arbitrase merupakan dua metode penyelesaian sengketa yang efektif dalam perbankan syariah. Keduanya menawarkan kelebihan yang signifikan dibandingkan litigasi, seperti biaya yang lebih rendah, waktu yang lebih cepat, dan kemampuan untuk mempertahankan hubungan baik antar pihak. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, dengan edukasi yang tepat dan peningkatan kualitas mediator dan arbiter, proses ini dapat menjadi solusi yang lebih disukai bagi nasabah dan lembaga perbankan syariah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, serta mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI