Mohon tunggu...
muhammadnajibalmuslim
muhammadnajibalmuslim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

Saya menyukai kegiatan olahraga, saya mempunyai hobi futsal dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proses Penyelesaian Sengketa: Mediasi dan Arbitrase dalam Perbankan Syariah

18 Desember 2024   12:15 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:15 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biaya Rendah: Proses mediasi umumnya lebih murah dibandingkan dengan litigasi. Hal ini menjadi nilai tambah bagi nasabah yang mungkin tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk proses hukum yang panjang.

Waktu Cepat: Mediasi dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Dengan jadwal yang fleksibel, proses ini tidak terikat pada prosedur pengadilan yang seringkali rumit.

Hubungan Baik: Mediasi membantu mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini sangat penting dalam konteks bisnis, di mana hubungan jangka panjang sering kali lebih berharga daripada penyelesaian satu kali.

Arbitrase dalam Perbankan Syariah

Arbitrase adalah proses di mana sengketa diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk oleh kedua belah pihak. Pendekatan ini lebih formal dibandingkan mediasi, tetapi tetap lebih cepat daripada litigasi.

Proses Arbitrase

Penyampaian Permohonan Arbitrase: Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan arbitrase kepada lembaga arbitrase. Biasanya, permohonan ini disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukung klaim.

Pemilihan Arbiter: Pihak-pihak yang bersengketa akan memilih arbiter yang memiliki keahlian dalam hukum syariah. Pemilihan arbiter yang tepat sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses.

Sidang Arbitrase: Arbiter akan menggelar sidang di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan argumen dan bukti. Proses ini mirip dengan persidangan di pengadilan, tetapi lebih ringkas dan terfokus.

Putusan Arbitrase: Setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen, arbiter akan mengeluarkan putusan yang mengikat bagi kedua belah pihak. Putusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dalam keadaan tertentu.

Keuntungan Arbitrase

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun