Transportasi adalah salah satu hal yang paling penting dalam melakukan aktivitas sehari-hari, karena transportasi dapat membuat pekerjaan menjadi lebih mudah dan efektif. Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk transportasi memiliki banyak jenis dan dapat menempuh jarak yang sangat jauh. Salah satu contoh bentuk transportasi adalah mengemudikan kendaraan pribadi seperti, kendaraan roda 4 atau mobil.
Perkembangan zaman juga telah mempengaruhi banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki oleh masyarakat. Ini dibuktikan oleh data yang didapatkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa jumlah kendaraan pribadi di Indonesia mencapai angka 130.820.785, 15.797.746 diantaranya adalah kendaraan roda 4.
Tentu saja, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan di Indonesia, Jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi juga telah mengalami peningkatan. Menurut Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, mengatakan bahwa jumlah korban yang disebabkan oleh kecelakaan lalu-lintas di Indonesia mencapai sekitar 28-30 ribu jiwa per tahun.
Beliau juga mengatakan bahwa peringkat kecelakaan lalu-lintas di Indonesia termasuk tinggi dan berada di peringkat 2-3 paling bawah di ASEAN dalam hal keselamatan lalu-lintas.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2009 ayat 31 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya dapat diklasifikasikan menjadi empat faktor yaitu, kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, ketidaklayakan jalan dan lingkungan.
Menurut data yang telah ditemukan oleh Komite Nasional Transportasi pada 2016, faktor utama penyebab dari kecelakaan lalu-lintas adalah faktor manusia atau perilaku pengemudi yang menyebabkan 69,70% kecelakaan dibandingkan dengan sarana (21,21%) dan prasarana (9,09%).
mengemudi. Perilaku pengemudi atau pengendara memegang peranan penting dalam keselamatan berkendara dan lalu-lintas, seperti yang terpapar dalam paragraf sebelumnya. Perilaku pengemudi yang dapat menyebabkan kecelakaan, diantaranya adalah :
Menurut undang undang lalu lintas UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin● Lengah
Biasanya disebabkan oleh pikiran yang kosong, menggunakan ponsel atau Handphone, bersenda gurau dengan penumpang yang lain. Ini dapat mengakibatkan kurangnya fokus, tidak dapat mengantisipasi keadaan dalam kondisi darurat, dan lain sebagainya.
● Mengantuk
UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan umum menyatakan bahwa maksimal pengemudi mengemudikan kendaraannya adalah 8 jam. Kecelakaan biasanya terjadi karena pengemudi tidak merasa mengantuk dan tetap memaksakan tubuhnya.
● Dalam pengaruh minuman keras
Karena jika seseorang dalam keadaan terpengaruh minuman keras, maka mereka akan kehilangan pengendalian diri, gerakan tubuh tidak terkoordinasi, pandangan mereka menjadi kabur, berbicara tidak jelas dan kehilangan kesadaran.
● Tidak tertib
Faktor awal yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas pada umumnya adalah pengemudi melanggar peraturan lalu-lintas, seperti berjalan dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan alat keselamatan dengan baik dan benar, menghiraukan rambu dan lain sebagainya.
● Tidak terampil
Pengendara yang tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga menimbulkan 10 kecelakaan, seperti tidak berjalan sesuai jalurnya atau terlalu ke kanan, tidak menjaga jarak aman
● Bosan
Dari beberapa penelitian-penelitian yang ditemukan, Setting jalan yang lurus dan panjang dengan stimulan berjumlah rendah terbukti membuat kelelahan lebih tinggi dan cepat terjadi pada pengemudi.
Faktor-faktor diatas termasuk beberapa contoh faktor perilaku pengemudi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Tentu saja setelah mengetahui faktor apa saja, kita juga harus mengetahui bagaimana untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Berikut adalah beberapa contoh hal yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya :
● Taati rambu dan peraturan lalu-lintas
Dengan menaati peraturan, maka kita dapat mencegah awal mula atau faktor awal terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
● Istirahat yang cukup
Dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009, Jika mengemudikan kendaraan selama 4 jam secara berturut-turut maka diwajibkan untuk beristirahat selama, minimal, 30 menit. Oleh karena itu penting bagi kita untuk beristirahat yang cukup, terutama jika melakukan perjalan yang cukup jauh.
● Selalu meningkatkan keterampilan berkendara
Dalam berkendara diperlukan latihan dan pengalaman dalam berkendara sehingga memiliki keterampilan alamiah menghadapi bermacam-macam situasi lalu lintas.
● Selalu berdoa kepada Tuhan yang Maha Esa
Tentu saja, tidak ada yang dapat terhindar dari kehendak Tuhan. Oleh karena itu, selalu berdoa demi keselamatan diri kita dan seluruh pengguna lalu-lintas di sekitar kita.
Demikian penjelasan singkat tentang faktor penyebab kecelakaan lalu-lintas serta cara untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Tetaplah waspada ketika berkendara dan ingat selalu untuk mentaati peraturan lalu-lintas. Semoga uraian diatas bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H