UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan umum menyatakan bahwa maksimal pengemudi mengemudikan kendaraannya adalah 8 jam. Kecelakaan biasanya terjadi karena pengemudi tidak merasa mengantuk dan tetap memaksakan tubuhnya.
● Dalam pengaruh minuman keras
Karena jika seseorang dalam keadaan terpengaruh minuman keras, maka mereka akan kehilangan pengendalian diri, gerakan tubuh tidak terkoordinasi, pandangan mereka menjadi kabur, berbicara tidak jelas dan kehilangan kesadaran.
● Tidak tertib
Faktor awal yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas pada umumnya adalah pengemudi melanggar peraturan lalu-lintas, seperti berjalan dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan alat keselamatan dengan baik dan benar, menghiraukan rambu dan lain sebagainya.
● Tidak terampil
Pengendara yang tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga menimbulkan 10 kecelakaan, seperti tidak berjalan sesuai jalurnya atau terlalu ke kanan, tidak menjaga jarak aman
● Bosan
Dari beberapa penelitian-penelitian yang ditemukan, Setting jalan yang lurus dan panjang dengan stimulan berjumlah rendah terbukti membuat kelelahan lebih tinggi dan cepat terjadi pada pengemudi.
Faktor-faktor diatas termasuk beberapa contoh faktor perilaku pengemudi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Tentu saja setelah mengetahui faktor apa saja, kita juga harus mengetahui bagaimana untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas. Berikut adalah beberapa contoh hal yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya :