Mohon tunggu...
muhammad
muhammad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Mengatasi Kekosongan Hukum Perencanaan Pesisir dan Laut Indonesia?

23 November 2017   01:04 Diperbarui: 23 November 2017   01:10 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan kuliah tamu yang berlangsung di Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Ruag 305 pada hari Jum'at, 3 November 2017 yang dibawakan oleh Bapak Suharyanto dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Membahas tentang isu-isu perencanaan ruang laut, dimana membahas mengenai isu-isu terkini serta rencana pengembangan kelautan dan perikanan Indonesia ke depan. 

Pada isu perencanaan ruang laut, terdapat beberapa isu. Diantaranya;

1. Ekosistem dan sumber daya di laut,

2. Masyarakat adat, tradisional, lokal,

3. Bencana alam,

4. Infrastruktur kelautan.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi ini bersama dengan Ibu Menteri Susi Pujiastuti bekerja sama untuk menggalakkan pemanfaatan ruang laut. Yang selama ini diabaikan oleh Indonesia, selama ini hanya eksplorasi sumber daya yang ada di darat. Namun, pada pelaksanaanya saat ini masih kurang maksimal.

Pada hakikatnya perencanaan ruang laut sama seperti perencanaan yang ada di darat. Hal ini serupa dengan rencana yang ada di darat yang biasa kita ketahui dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dokumen serupa ada juga untuk perencanaan yang ada di laut RZWP-3K Nasional yang sama untuk rencana 20 tahunan. Namun mungkin hanya segelintir orang yang mengetahui tentang dokumen ini.

Bersamaan dengan materi yang diberikan oleh Bapak Suharyanto mewakili Kementrian Kelautan dan Perikanan ditemani oleh Bapak Doddy Slamet Riyadi dari koordinasi perekonomian ditemukan berbagai permasalahan pada perencanaan ruang laut yang terjadi di Indonesia. Semenjak adanya UU No. 23 Tahun 2014 berisi Kewenangan Kabupaten/Kota yang hilang diantaranya adalah pelaksanaan kebijakan, penataan ruang laut, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan, dan perizinan (kecuali ijin usaha perikanan). Ini membuat polemik di kalangan masyarakat. Mengapa? Banyak yang beranggapan hanya membuang waktu kenapa harus dialihkan ke pemerintah pusat. Mengapa tidak dilakukan oleh otonomi daerah saja pengambilan keputusannya. Hal ini ditanggapi oleh Bapak Suharyanto, apabila kewenangan tetap berada di pemerintahan daerah ini akan meningkatkan resiko untuk penyalah gunaan wewenang pemerintah daerah yang berbasis politik. Seperti, perijinan reklamasi, perijinan eksplorasi minyak dan gas, ataupun penggunaan ruang laut yang dapat berdampak pada daerah lain yang bersebelahan. Wewenang tersebut dialihkan ke pemerintah pusat untuk meminimalisir resiko-resiko tersebut.

Berdasarkan hirarki RZWP-3K membawahi RPWP-3K dan RAWP-3K dimana keduanya ini yang wajib dimiliki oleh setiap provinsi di Indoneisa. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya 1 provinsi yang memiliki dokumen tersebut. Ditargetkan tujuh hingga delapan dokumen yang ingin dirampungkan dalam waktu lima tahun ke depan, tukas Bapak Suharyanto. Hal ini menunjukkan 33 provinsi lainnya terdapat kekosongan hukum akan perairan laut.

Berdasarkan materi perkuliahan Perencanaan Pesisir Minggu 10 yang membahas tentang Landasan Hukum dan Perundangan terkait Perencanaan Pesisir. Diantaranya seperti UU No. 23 Tahun 2014. Dimana membahas tentang pengalihan kewenangan dari pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Jika dikorelasikan dengan isu terkini yang dipaparkan oleh Bapak Suharyanto dan Bapak Doddy Slamet Riyadi terdapat penjelasan dimana alasan pengalihan kekuasaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Yakni bertujuan untuk membatasi perencanaan pesisir yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu atau yang berasaskan politik, serta membatasi kekuasaan pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) akan perizinan pengelolaan pesisir. Serta memberikan keuntungan, dimana mempermudah untuk mewujudkan RZWP-3K Nasional yang mengisi menjadi acuan untuk pengembangan laut Indonesia. Dan mengisi kekosongan hukum yang ada di 33 Provinsi lain di Indonesia. Agar tidak terjadi penyalah gunaan fungsi lahan laut di Indonesia.

Jika dikorelasikan dengan tugas dan fungsi kementrian koordinasi ekonomi membantu pelaksanaan dari perencanaan pesisir yang masih ada kekosongan hukum dan butuh bantuan kerjasama antar pihak untuk mewujudkannya. Misalnya; pembangunan lingkungan pesisir Kabupaten A yang masih belum memiliki RPWP-3K pada perijinannya dibantu oleh kementrian koordinasi ekonomi.

Pada kuliah tamu ini, didapat informasi penting mengenai kekosongan dokumen perencanaan laut di Indonesia serta kesalahan-kesalahan yang terjadi di Indonesia akan pembangunan lingkungan pesisir. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas dari berbagai stakeholder untuk mewujudkan perencanaan lingkungan pesisir dan laut yang baik berdasarkan perundangan yang telah ada.

DAFTAR PUSTAKA

ppt landasan hukum dan perundangan terkait perencanaan pesisir,2017

UU No. 23 Tahun 2014

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun