Jika dikorelasikan dengan isu terkini yang dipaparkan oleh Bapak Suharyanto dan Bapak Doddy Slamet Riyadi terdapat penjelasan dimana alasan pengalihan kekuasaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Yakni bertujuan untuk membatasi perencanaan pesisir yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu atau yang berasaskan politik, serta membatasi kekuasaan pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) akan perizinan pengelolaan pesisir. Serta memberikan keuntungan, dimana mempermudah untuk mewujudkan RZWP-3K Nasional yang mengisi menjadi acuan untuk pengembangan laut Indonesia. Dan mengisi kekosongan hukum yang ada di 33 Provinsi lain di Indonesia. Agar tidak terjadi penyalah gunaan fungsi lahan laut di Indonesia.
Jika dikorelasikan dengan tugas dan fungsi kementrian koordinasi ekonomi membantu pelaksanaan dari perencanaan pesisir yang masih ada kekosongan hukum dan butuh bantuan kerjasama antar pihak untuk mewujudkannya. Misalnya; pembangunan lingkungan pesisir Kabupaten A yang masih belum memiliki RPWP-3K pada perijinannya dibantu oleh kementrian koordinasi ekonomi.
Pada kuliah tamu ini, didapat informasi penting mengenai kekosongan dokumen perencanaan laut di Indonesia serta kesalahan-kesalahan yang terjadi di Indonesia akan pembangunan lingkungan pesisir. Oleh karena itu dibutuhkan sinergitas dari berbagai stakeholder untuk mewujudkan perencanaan lingkungan pesisir dan laut yang baik berdasarkan perundangan yang telah ada.
DAFTAR PUSTAKA
ppt landasan hukum dan perundangan terkait perencanaan pesisir,2017
UU No. 23 Tahun 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H