Anggaran PPM berdasar regulasi jumlah nominal pun secara teknis diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1824/K.30/MEM 2018, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, tetapi ada persoalan pada pelaksanaan.
Perusahaan seperti bingung belanja. Tahun 2022 anggarannya mencapai USD 8.458,323 (Rp 131 milyar), (lihat table). Pasca peralihan kepemilikan dari NNT menjadi AMNT tahun 2016, sejumlah program CSR dan beasiswa manajemen baru, dari laporan keberpanjutan hanya mengklaim yang telah dilakukan PT Newmont.
Kemanakah belanja barang dan jasa perusahaan ini selama seperempat abad? Dari mana beli sandang pangan dan papan bagi 6000 karyawan dan mitra ? Â mengapa UMKM tidak berkembang padahal captive market begitu besar? Mengapa perusahaan tidak dapat menjadi pendamping bagi mereka yang kecil agar juga ikut berkembang?
Apa yang terjadi di KSB menegaskan bahwa inilah contoh paling sempurna dari apa yang disebut dengan teori kebocoran regional (regional leakeges). Di balik cemerlangnya prestasi sebagai sebuah institusi bisnis, sederet penghargaan diterima  dari pemerintah dan swasta,  fakta lain sesungguhnya ia terisolir dari dunia nyata di sekitarnya.
Perputaran ekonomi yang besar justru hanya dinikmati oleh kelompok tertentu di tengah berbagai kesulitan dan keterbatasan masyarakat setempat.
85% PDRB Pergantung Tambang
Ketergantungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KSB pada sektor tambang mencapai 85%. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (PBD) sebanyak  80an persen berasal dari transfer pusat, di luar perolehan sejumlah Pajak dan bagi hasil serta bagi hasil bersih ratusan milyar yang diterima sebagai daerah penghasil.
Itu pun tidak mampu mengungkit pertumbuhan sumberdaya terbarukan di sektor pertanian, perikanan, perkebukan dan perternakan, bidang yang secara tradisional menjadi mata pencarian masyarakat setempat.
Sejumlah bendungan besar dengan anggaran triliunan dibangun pemerintah pusat, tetapi belum nampak peta jalan pertanian akan dibawa ke mana.
Pertanian peternakan dan pariwisata belum punya peta jalan (blue print) padahal 2030 Tambang batu Hijau habis dan perusahaan tersebut akan beranjak ke Kabupaten Sumbawa bagian selatan ke Blok Dodo, dan Rinti. KSB otomatis tidak lagi menjadi daerah penghasil.
Hingga Oktober 2024 berdasarkan konfirmasi kepada pejabat setempat kabupaten ini juga belum memasukkan mitigasi pasca tambang dalam RPJM. Sudah pasti belum ada langkah langkah mitigasi apalagi time line persiapan.