8. Pengambilan keputusan yang inklusif: Memastikan keikutsertaan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Mendorong keterwakilan perempuan yang seimbang dalam lembaga-lembaga politik, organisasi masyarakat, dan sektor swasta.
9. Penguatan hukum dan kebijakan: Mengadopsi undang-undang dan kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan, termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan berbasis gender, pelecehan seksual, dan pemecatan diskriminatif. Memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan-kebijakan ini melalui pemantauan dan penegakan hukum yang ketat.
10. Kolaborasi global: Mendorong kerja sama global dalam upaya mencapai kesetaraan gender dalam sistematika kehidupan. Melalui dialog antar negara, pertukaran pengetahuan, dan dukungan finansial, kita dapat belajar satu sama lain dan bekerja bersama untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam mencapai kesetaraan gender.
Kesetaraan gender dalam sistematika kehidupan adalah tujuan yang perlu terus diperjuangkan oleh individu, masyarakat, pemerintah, dan organisasi di seluruh dunia. Dengan menghilangkan hambatan dan ketidakadilan yang berkaitan dengan jenis kelamin, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua individu, tidak peduli jenis kelamin atau identitas gender mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H