Kekerasan
Kejadian kekerasan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib atau dapat menggunakan upaya penyelesaian adjudikasi. Karena merugikan terlebih pengguna jalan umum lain, mengancam keselamatan, juga berpengaruh kepada kepribadian atau psikologis orang sekitar yang dirugikan keamanan dan keselamatannya ataupun yang terdampak kejadian tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!