Termasuk kedalam konflik realistis karena konflik ini bersifat realistis, juga konflik antara peran -- peran sosial menurut Ralf Dahrendorf karena konflik ini juga menyebabkan antar perkelahian antar suami -- istri.
d. Berdasarkan Sifat Pelaku
Termasuk konflik tertutup karena pada awalnya hanya para pelaku, korban, dan yang berkonflik saja yang mengetahui. Namun saat ini termasuk konflik terbuka karena sudah diketahui berbagai pihak.
e. Berdasarkan Posisi Pelaku
Termasuk konflik horizontal karena ini terjadi antara laki -- laki dengan perempuan, dan perundungan yang dilakukan oleh perempuan dan korban yang juga perempuan yang memiliki derajat yang setara dan tidak adanya perbedaan kelas sosial.
f. Faktor Penyebab
Perbedaan antarindividu karena individu tersebut yang menyebabkan terjadinya konflik atau kekerasan ini.
g. Dampak Konflik
Negatif: munculnya trauma bagi korban yang mengalami, semakin banyak orang yang menyepelekan derajat permpuan karena banyak korban kekerasan adalah perempuan, banyaknya rasa ketakutan berlebih yang dirasakan perempuan yang ada di luar sana.
h. Berdasarkan Sifat
Merupakan konflik destruktif karena bersifat memecah integerasi dan berdampak pada lingkungan sekitar, serta korban yang bersangkutan.
2.4 Penyelesaian Konflik
- Konflik ( Kelangkaan Vaksin yang Terjadi di Beberapa Daerah di Indonesia )
     Termasuk kedalam penyelesaian konflik Konsiliasi yaitu penyelesain konflik yang dilakukan melalui lembaga -- lembga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil diantara pihak pihak yang bertikai, contohnya suatu lembaga atau negara yang membantu menyelesaikan kelangkaan vaksin ini dengan memberi bantuan supply vaksin.
- Kekerasan ( Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti di MMalang)
     Menggunakan metode penyelesaian konflik Adjudikasi yang merupakan metode bentuk penyelesaian konflik melalui jalur pengadilan (sidang). Contoh adjudikasi yakni ketika hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada sang istri setelah perceraian. Atau kasus lain yang memerkukan hokum pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H