Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan saling berhubungan. Kedua hal ini tidak dapat dipisahkan.Â
Meskipun dua hal ini adalah sesuatu yang berbeda dan bertolak belakang. Semua manusia pasti memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Sebelum membahas lebih dalam tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Hak dan Kewajiban?
Hak adalah sesuatu yang kita peroleh sejak lahir. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dijalankan oleh setiap manusia.
Setiap manusia atau warga negara memiliki hak dan kewajiban. Selain itu suatu lembaga atau organisai juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk suatu negara.
Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Dalam proses pengamalannya kedua hal ini akan berjalan bersamaan. Saat ini terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.Â
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, tetapi faktanya itu belum sepenuhnya terwujud. Ini disebabkan oleh pemerintah dan pejabat lebih mementingkan hak daripada kewajiban. Inilah yang menyebabkan terjadinya pertentangan atau ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban.
Salah satu cara untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah dengan cara mencari tahu dan mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap kita harus tahu hak dan kewajiban kita masing-masing.Â
Jika hak dan kewajiban seimbang maka kehidupan akan berjalan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesai tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak ingin merubahnya. Karena para pejabat sepetinya kurang memperhatikan hal ini. Mereka lebih mementingkan urusan pribadi dan meteri dibandingkan dengan memikirkan rakyat.Â
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya. Oleh sebab itu kita sebagai warga negara yang baik harus bangun dan merubah keadaan ini supaya kita mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri yang dimiliki negara hukum adalah menjamin hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur oleh pemerintah di dalam UUD(Undang-undang Dasar) 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34, TAP MPR No. XVII/1998, perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 sampai Pasal 28 J, dan Pancasila sila keempat.
Dalam menjalankan hak warga negara tidak akan terlepas dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Dikarenakan seseorang yang ingin dipenuhi haknya harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara sangat penting untuk dilakukan karena ini menunjukkan ketaatan kita kepada negara.
Selanjutnya kita akan membahas bentuk hak dan kewajiban warga negara dan negara atau penerapannya dalam kehidupan berdasarkam Pancasila dan konstitusi. Yang pertama hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Sila pertama berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:
a. Bebas memilih agama dan kepercayaan yang dianut
b. Bebas beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
c. Memberikan kebebasan kepada orang lain dalam menentukan kepercayaannya
d. Memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain
e. Menghormati kepercayaan orang lain
      Sila kedua berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:
a. Berhak mendapat keadilan di depan hukum
b. Bersikap adil dan membela kebenaran
c. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan atau akhlak
d. Berhak diperlakukan adil di masyarakat
      Sila ketiga berbunyi, "Persatuan Indonesia", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:
a. Ikut serta dalam bela negara
b. Mengabdi untuk negara
c. Menghargai dan menghormati perbedaan dan keberagaman yang ada di Indonesia
d. Tidak memunculkan perpecahan
      Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:
a. Berhak mengeluarkan pendapat
b. Mengikuti Pemilu jika memenuhi syarat
c. Menghargai pendapat orang lain
d. Menghormati keputusan yang telaj ditetapkan dalam musyawarah
      Sila kelima berbunyi, "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", hak dan kewajiban warga negara dalam sila ini adalah:
a. Mendapatkan kesejahteraan
b. Mengikuti gotong royong di masyarakay
c. Mengikuti kegiatan negara dalam mewujudkan keadilan sosial
d. Berhak mendapatkan pengayoman dari pemerintah
      Selanjutnya hak dan kewajiban warga negara Indonesai berdasarkan konstitusi. Berikut adalah hak warga negara berdasarkan konstitusi secara umum:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mendapatkan kewarganegaraan
c. Hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum
d. Hak mengeluarkan pendapat
e. Hak memeluk agama
f. Hak berdagang
g. Hak masuk dan keluar suatu wilayah
h. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak
i. Hak mengadakan pertemuan atau rapat
J. HAM Â (Hak Asasi Manusia)
k. Dan hak lainnya
      Adapaun kewajiban warga negara berdasarkan konstitusi secara umum adalah:
a. Menaati negara dan pemerintah
b. Menghormati dan menghargai HAM orang lain
c. Patuh kepada undang-undang
Kesimpulannya hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tak terpisahkan. Menurut saya, mempelajari hak dan kewajiban sangat penting bagui semua warga negara, mulai dari anak muda hingga orang tua termasuk mahasiswa.
Sebagai mahasiswa mempelajari hak dan kewajiban sangat penting karena dapat membuat mahasiswa berpikir tajam dan sadar akan pentingnya hal ini. Selain itu, juga bertujuan untuk membangun kesiapan mahasiswa sebagai warga dunia yang cerdas dan dapat berpikir kritis serta bertoleransi tinggi.Â
Mahasiswa juga harus menunjukkan contoh yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H