Mohon tunggu...
Kevin Setio
Kevin Setio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UGM

Pembelajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selamanya Kompolnas Tidak Akan Independen

2 Juli 2024   12:14 Diperbarui: 2 Juli 2024   14:40 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional. (HUKUM ONLINE/RESA ESNIR)

Kompolnas sejatinya telah kehilangan independensi kelembagaannya, selain karena fakta bahwa struktur kelembagaannya berada di bawah Presiden (lihat Pasal 37 ayat 1 UU No. 2/2002 dan Pasal 2 ayat 2 Perpres No. 17/2011), juga disebabkan adanya campur tangan pemerintah yang terlampau besar dalam tata cara pengangkatan anggota Kompolnas. 

Permasalahan kemandirian Kompolnas bermula dari pemilihan anggota pansel yang sarat akan kepentingan pemerintah, disparitas mengenai tata cara proses pengangkatan anggota Kompolnas antara calon dari unsur pemerintah dengan calon unsur non-pemerintah, hingga tata cara penggantian anggota Kompolnas yang menjadi domain pemerintah. Tiga hal ini sebenarnya telah cukup untuk menunjukkan adanya dependensi kelembagaan Kompolnas. 

Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia mengungkapkan 3 parameter independensi suatu kelembagaan negara, yaitu (1) independensi institusional atau struktural yang berkenaan dengan hubungan eksternal antara lembaga negara, (2) independensi fungsional yang berkaitan dengan kebebasan menetapkan tujuan (goal independence) dan kebebasan menetapkan kebijakan (instrument independence), dan (3) independensi administratif yang berkaitan dengan kemerdekaan dalam keuangan (financial independence) dan kemerdekaan personalia (personnel independence) untuk secara bebas menentukan pengangkatan serta pemberhentian personalia kelembagaan sendiri. 

Dari ketiga aspek tersebut, tampaknya Kompolnas cukup jauh untuk dapat dikatakan sebagai lembaga negara yang mandiri atau independen. Peran pemerintah yang begitu dominan dalam kelembagaan Kompolnas secara tidak langsung membatalkan amanat Perpres No. 17/2011 yang telah mendesain Kompolnas sebagai lembaga negara yang independen.

Dengan demikian, jangan berharap Kompolnas dapat menjadi lembaga negara yang independen untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas kinerja Polri, karena sekali lagi, independensi Kompolnas bahkan telah direbut sejak pemilihan anggota panselnya.

Muhammad Kevin Setio Haryanto Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun