Maka secara a contrario, calon anggota dari unsur pemerintah tidak akan diseleksi terlebih dahulu oleh 9 anggota pansel. Tiga calon dari unsur pemerintah ini layaknya mendapatkan “kartu VVIP” untuk secara otomatis dapat menjadi anggota Kompolnas tanpa melalui mekanisme seleksi oleh pansel.
Tata Cara Penggantian Anggota Kompolnas
Celakanya, peran pemerintah yang dominan terhadap pemilihan anggota Kompolnas tampaknya tidak hanya berhenti pada pansel calon anggota Kompolnas. Pemerintah juga mempunyai peran penting dalam penggantian anggota Kompolnas apabila terdapat anggota yang telah diberhentikan.
Menurut Pasal 35 ayat (1) Perpres No. 17/2011, Presiden memiliki kehendak untuk memilih anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menko Polhukam.
Lebih celakanya lagi, calon pengganti anggota Kompolnas tersebut tidak harus berasal dari calon hasil pansel yang sebelumnya pernah diajukan kepada Presiden (lihat Pasal 35 ayat 2 Perpres No. 17/2011).
Hal ini karena Pasal 35 ayat (2) menggunakan diksi “dapat” yang dalam konstruksi norma hukum dimaknai bukan sebagai kewajiban, melainkan diskresi semata. Oleh karena itu, penggantian anggota Kompolnas murni berpijak pada kehendak pemerintah.
Buruknya pengaturan dalam Perpres No. 17/2011 tersebut bahkan melebihi busuknya pengaturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun memang sejak Pasal 3 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU No. 30/2002) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU No. 19/2019) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menempatkan kelembagaan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif (sama halnya seperti Kompolnas), pemilihan pimpinan KPK merupakan kerja bersama yang dilakukan antara eksekutif dengan legislatif (lihat Pasal 30 ayat 1 UU No. 30/2002 jo. UU No. 19/2019). Kewenangan pemilihan pimpinan KPK bahkan tetap berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), walaupun setelah itu seolah “dikembalikan” menjadi lembaga yang bergerak di bawah Presiden.
Ketentuan ini berlaku pula dalam konteks tata cara penggantian pimpinan KPK. Maka dengan melihat perbandingan pengaturan kelembagaan antara Kompolnas dengan KPK, semakin menunjukkan bahwa Kompolnas tidak benar-benar didesain sebagai lembaga negara yang mandiri dalam menjalankan tugas, wewenang, serta fungsinya dalam mengawasi kinerja Polri.
Independensi Kompolnas Dipertanyakan
Melihat uraian ini, Kompolnas tampaknya tidak dapat menjalankan amanat Perpres No. 17/2011 itu sendiri yang mendesain Kompolnas sebagai lembaga negara yang mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.