Mohon tunggu...
Muhammad Joni Asfari
Muhammad Joni Asfari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Mahasiswa Aktif di Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Fenomena Pejabat Publik di Media Sosial, Personal Branding?

30 Desember 2021   00:37 Diperbarui: 30 Desember 2021   07:55 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pejabat publik di media sosial (KOMPAS.COM/THINKSTOCKS/NICO ELNINO)

Menjadi lebih dekat dengan rakyat? 

Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram merupakan platform yang saat ini paling banyak digunakan oleh masyarakat. 

Masyarakat bebas mencari dan mengakses berbagai macam informasi, tak terkecuali idola dan pemimpinnya. 

Kebebasan dalam mencari dan mendapatkan informasi inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh para pejabat publik untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat. 

Di Instagram misalnya, Ridwan Kamil mempunyai 14,7 Juta pengikut dan 7.334 postingan, begitupun dengan Ganjar Pranowo yang mempunyai pengikut sebanyak 4,2 Juta orang dan 5.068 postingan. 

Jutaan orang tersebut bisa menerima informasi secara langsung dan valid dari personal pemimpinnya, ttanpa melalui birokrasi dan tentunya tanpa mengeluarkan biaya berlebih. 

Hal ini tentu bisa menjadi suatu hal yang sangat positif mengingat penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta (hoaks) sangat merajalela. 

Postingan dan pengikut yang melimpah dari kedua gubernur tersebut membuat keduanya bisa menjadi lebih dekat dengan rakyat. 

Rakyat tidak perlu bersusah payah untuk melihat dan mendengar segala aktivitas yang dilakukan pemimpinnya. Begitupun sebaliknya, pemimpinnya akan dengan sangat mudah menerima informasi dan keluh kesah dari rakyat melalui komentar yang diberikan

Media sosial sebagai personal branding?

Kehadiran media sosial tentu berimplikasi bukan hanya terhadap kemudahan penyaluran informasi dan alat komunikasi, tetapi juga menyangkut personal dari pengguna media sosial itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun