Naik pangkat normal bagi Guru Penggarak adalah sebuah keharusan, bahkan pada kondisi tertentu bisa lebih cepat dari standarnya yaitu empat tahunan. Ini bukan soal ambisi pribadi tetapi opsesi yang perlu diwujudkan sebagai bukti kecakapan kinerja dan profesionalisme.Â
Naik pangkat bagi guru penggerak adalah bukti nyata pemenuhan dua dari empat kompetensi guru penggerak yaitu, mengembangkan diri dan orang lain dan memimpin pembelajaran di kelas.Â
Hasil dari kompetensi mengembankan diri dan orang lain adalah Pengembangan Diri (PD) dalam bentuk diklat fungsional, lokakarya, seminar dan sejenisnya.Â
Hasil dari kompetensi memimpin pembelajaran adalah tindakan-tindakan nyata untuk terus memperbaiki proses pembelajaran di kelas. Tindakan perbaikan pembelajan ini jika ditulis akan menjadi Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian jika diseminarkan akan menjadi Publikasi Ilmiah (PI)
Masalah tertundanya kenaikan pangkat guru banyak terjadi pasca diberlakukannya aturan kenaikan pangkat dan jabatan guru dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang menggantikan Kepmenpan Nomor 83/1993. Temuan dilapangan menunjukkan bahwa banyak guru yang sudah lebih dari 15 tahun tidak bisa naik pangkat karena kesulitan Publikasi Ilmiah (PI).Â
Hal ini tidak boleh dibiarkan karena ini terkait dengan hak dan karier guru. Kita sebagai guru penggerak harus tergerak untuk menguarai persoalan ini, kemudian bergerak dengan membuktikan diri bisa niak pangkat dengan normal dan menjadi teladan bagi rekan-rekan guru sejawat. Setelah tergerak dan bergerak, maka wajib menggerakkan komunitas dengan memberi bimbingan dan solusi bagi rekan guru yang lain untuk mengikuti jejaknya.
Penguatan pentingnya naik pangkat bagi guru penggerak ini saya dapatkan ketika saya melakukan pendampingan individu CGP di SMA Negeri 1 Ampel Boyolali. Kepala sekolahnya baru, baru ditugaskan pertama kali per 7 Januari 2022, Ibu Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd, biasa dipanggil Bu Yuni. Beliau adalah ketua Tim PAK SMA/SMK Kabupaten Boyolali dengan pangkat saat ini Pembina Utama Muda, golongan VI/c. Pangkat dan golongan yang tidak banyak guru bisa mencapainya.Â
Kesempatan bertemu ini saya gunakan untuk mengali seputar problem naik pangkat bagi guru agar tidak terjadi pada guru penggerak dan para guru secara umum. Di dalam pikiran saya, kalau guru penggerak sebagai agen transformasi pendidikan mengalami kemandekan dalam kepangkatan, bagaimana dengan guru-guru yang lainnya.
Beberapa nilai (value) yang saya dapatkan dari obrolan bersama Bu Yuni adalah, bahwa setiap guru harus perpusat pada murid dengan terus memperbaiki proses pembelajaran, naik pangkat itu bonusnya.Â
Guru akan bisa menulis publikasi ilmiah jika melakukan serangkaian tindakan nyata untuk mengatasi masalah pembelajaran yang dihadapi siswa. Jadi yang ada dalam pikiran guru itu siswa, siswa dan siswa. Bagaimana setiap siswa bisa belajar dengan baik sesuai dengan bakat dan minatnya, ditelusuri dan dikembangkan bakatnya dulu baru diarahkan minatnya, jangan dibalik.
Beliau juga menyinggung tentang salah satu ukuran keberhasilan pemimpin, dalam hal ini kepala sekolah adalah jika setiap 'anak buah' yang dipimpinnya bisa naik pangkat dengan baik. Kepala sekolah selain menuntut guru untuk disiplin, berkinerja baik juga memotivasi dan memberi jalan untuk guru mendapatkan kenaikan pangkat kariernya.Â
Seorang guru ASN atau PNS bisa naik pangkat / jabatan jika sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan yang dicapai setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG).Â
Kenaikan pangkat jabatan merupakan dampak dari kinerja dan profesionalisme setiap guru. Kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis. Jika kinerja guru baik, maka penghargaan yang akan diterima guru salah satunya adalah kenaikan pangkat dan jabatan. Dengan kenaikan pangkat dan jabatan ini, karir guru akan lebih baik dan kesejahteraannya akan meningkat pula.
Melihat permasalahan kenaikan pangkat yang masih rendah, selaku ketua tim PAK kabupaten akan mengadakan program sosialisasi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB) dengan mendatangkan narasumber yang kompeten dan mengadakan pelatihan/diklat penulisan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PKB oleh guru ada dua hal yang harus dipenuhi dalam penghitungan angka kredit sebagai syarat naik pangkat.Â
Memiliki nilai pengembangan diri dan melakukan publikasi karya ilmiah. Nilai pengembangan diri diperoleh dari diklat fungsional sedangkan nilai publikasi ilmiah dari karya kita baik ilmiah maupun karya-karya lainnya. Tidak zamannya lagi menunggu info dari sekolah agar guru dipanggil untuk mengikuti sesuatu pelatihan. Menunggu dipanggil sama artinya mematikan potensi diri untuk berkembang. Waktu berlalu begitu cepat dan tanpa disadari 4 tahun telah berlalu tanpa tambahan kenaikan pangkat. Tentu hal ini sangatlah tidak diinginkan.
Semoga dengan program Pendidikan Guru Penggerak yang di canangkan Kemendikbud-Ristek ini, selain melaksanakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran, juga melatih guru untuk terus melakukan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB). Melalui PKB ini setiap guru diharapkan bisa naik pangkat secara normal. Selamat bekerja, Guru mulia karena karya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H