Mohon tunggu...
Muhammad jalalluddin Firdaus
Muhammad jalalluddin Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa hukum universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Upaya Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen

1 April 2022   23:20 Diperbarui: 1 April 2022   23:44 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muhammad Jalalluddin Firdaus Selaku Mahasiswa FH UNISSULA

Dr. Ira Aria Maerani, S.H., M.H. (Dosen UNISSULA)

Didalam sebuah perusahaan kita harus mempercayakan konsumen sebagai prioritas yang paling utama.UU perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang wajib sekali di ketauhi agar suatu saat nanti di kemudian hari kita tidak tertipu atau merasa di rugikan dengan suatu barang atau hal yang akan di beli kemudian di konsumsi.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada dasarnya Konsumen sudah terlindungi secara hukum yang berlaku di Indonesia.Akan tetapi masih banyak Konsumen yang belum teredukasi dengan yang terkait masalah hukum perlindungan Konsumen.Hal ini dapat bersifat segala sesuatu jual beli, yang bisa di lakukan dengan secara langsung bertatap muka maupun secara online. Seperti sekarang yang marak meskipun bertransaksi yang tidak melalui secara bertatap muka, konsumen akan tetap berhak untuk mendapatlan barangnya tersebut sesuai barang yang di janjikam sebelumnya.

Apasih pengertian Konsumen itu ?

Menurut Undang-undang No.8/99 tentang perlindunhan konsumen.Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan jasa yang tersedia di dalam masyarakat,baik untuk keuntungan diri sendiri, keluarga,orang tua,maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Unsur -- unsur Konsumen

1.Unsur setiap orang , yang mana memiliki penjelasan tentang yang di maksud orang adalah tidak sebatas orang perorangan namun termasuk badan hukum seperti Perusahaan, Firma, PT dan CV

2.Unsur pemakai, yaitu pemakai bukan saja hanya pemakai langsung yang maksudnya cuma pemakai yang di rugikan atas pemakai tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun