Mohon tunggu...
Muhammad Jafar
Muhammad Jafar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi

seminar, memancing, joging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Zakat , Infaq, Shadaqah, Waqaf (ZISWAF) terhadap Kesejahteraan Masyarakat

12 Juli 2023   20:48 Diperbarui: 12 Juli 2023   21:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu-isu sosial yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan (income inequality) masih menjadi masalah klasik yang belum terselasaikan di Imdonesia hingga saat ini. Problem kemiskinan dan kesenjangan pendapatan menjadi suatu hal permasalahan bagi negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa teori modern yang mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan serta menciptakan pemeretaan distribusi pendapatan melalui skema down effect-nya menjadi tidak relevan lagi terutama pada kelompok negara berkembang, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, pada periode September 2022 presentase penduduk miskin sebesar 9,57 persen, meningkat 0,03 persen poin terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 persen poin terhadap September 2021. Jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021.

A. Pengertian Zakat

Dalam bahasa arab zakat itu berasal dari kata zakah, dan zakah berasal dari kata zaka'  dalam bahasa indonesia adalah penyucian atau pengembangan dari pengertian yang lain adalah harta seseorang yang dikeluarkan agar menjadi bersih karena tidak memiliki kotoran atau mensucikan harta yg tidak miliknya. Dan biasanya pun jiwa orang yang berzakat akan menjadi suci.

Ukuran untuk berzakat yaitu untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak yaitu sebesar 2,5%, untuk barang temuan tersendiripun memiliki kewajiban untuk berzakat yaitu sebesar 20%, untuk pertanian juga memiliki kewajiban untuk berzakat yaitu sebesar 5% atau 10% tergantung kepada kesulitan pengairannya.

Dalam hal ini allah sudah menjelaskan hal tersebut didalam surat at-taubah ayat 103 yang berbunyi

 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Menurut Tafsir Quraish Shihab Kalimat dari ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengambil harta mereka yang sedang bertobat itu yang dapat membersihkan mereka dari dosa dan kekikiran dan dapat mengangkat derajat mereka disisi allah.

B. Pengertian shadaqah

Sedangkan sedekah dari segi kata kerja Bahasa arab yaitu adalah shadaqa atau dalam masdarnya yaitu adalah ash-shidq diartikan dalam Bahasa indonesia yaitu kebenaran Alquran berbicara tentang memberi uang kepada orang lain dalam pengeluaran harta benda kepada orang lain atau disebut sedekah yaitu berbicara sebanyak Tujuh Kali, sedekah itu hukumnya tidak wajib, sedekah itu hukumnya 

adalah sunnah atau sangat dianjurkan namun keterangan tentang sedekah didalam Al-quran menjadi pengeluaran harta yang wajib yaitu pada  keterangan  

surat at-taubah ayat 60 yang berbunyi:

 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Menurut Tafsir Quraish shihab tentang penjelasan ayat ini adalah: Zakat yang diwajibkan itu hanya akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, orang sakit yang tidak dapat bekerja dan tidak memiliki harta, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf karena diharapkan keislamannya dan manfaatnya untuk membantu dan membela agama Allah--orang yang berdakwah kepada Islam. Selain itu, zakat juga digunakan untuk membebaskan budak dan tawanan, melunasi utang orang-orang yang berutang dan tidak mampu membayar--kalau utang itu bukan karena perbuatan dosa, aniaya atau kebodohan.  

C. Pengertian Infaq

Infak didalam Bahasa Arab yaitu adalah infaq didalam Bahasa Indonesia Infaq adalah Membelanjakan harta, Uang, yang bersifat wajib sedangkan waqaf adalah menghentikan atau menahan. infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta  untuk kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT  dari pengertian ini infaq itu adalah mengeluarkan sebagaian harta untuk kepentingan ummat yang lebih membutuhkan yang diperintahkan oleh allah dengan Ikhlas dan tanpa beban sedikitpun dan dijelaskan pada surat al-isra ayat 100 yg berbunyi:

 

"Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangat kikir"

Ayat ini merupakan teguran untuk orang musyrik yang enggan untuk mengeluarkan hartanya kepada yang berhak, dan menurut Quraish Shihab Tafsir ayat tersebut adalah Katakan kepada orang-orang musyrik, "Jika kalian mempunyai kekayaan rezeki Tuhanku, kalian pasti akan bersifat kikir karena takut miskin, sebab tamak dan kikir merupakan tabiat manusia. Allah Mahakaya dan Maha Memberi, yang memberikan apa saja dan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, dan menurunkan mukjizat sesuai dengan kehendak-Nya, bukan yang dikehendaki oleh manusia. Dalam pada itu, Dia Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui

D. Pengertian Waqaf

Waqaf yang dimaksud dengan waqaf didalam Bahasa arab adalah Tahbisul Ashl wa tahbisul manfaat yaitu menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya dalam pengertian Bahasa arab kata waqaf yang berasal darikata ( -- -- ) dalam kata Bahasa arab yaitu waqafa yang berarti berhenti berjalan, secara etimonologi waqaf berarti al-habs (menahan). Asal mulanya adanya wakaf adalah dari zaman Umar Bin  Khatab mendapatkan sebidang tanah dari peperangan khaibar dan tanah tersebut menjadi sesuatu yang berharga baginya.  Lalu beliau datang kepada Muhammad SAW untuk meminta arahan maka nabi pun menyarankan kepada Umar untuk mewaqafkan harta tersebut dan berbunyi : 

Jika Engkau Mau Engkau dapat menahan barangnya dan menyedekahkan hasilnya. 

Lalu nabi pun berkata lagi

Tahanlah dan Berikanlah hasilnya 

Ini adalah sejarah wakaf pertama kali dalam islam pada masa jahiliyah wakaf ini sama sekali belum dikenal, islamlah yang memunculkannya. Maka umar melaksanakan saran tersebut dan beliau menetapkan siapa saja yang berhak menerima harta tersebut

Ayat yg menjelaskan wakaf yaitu adalah surah Ali-imran ayat 92 yang berbunyi

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya

Sejarah telah mencatat bahwasanya peranan dari zakat dan wakaf ini memiliki peranan yang sangat penting terhadap perkembangan seluruh ummat muslim sedunia, berbagai macam fasilitas ibadah dan Pendidikan itu didapati dari hasil wakaf, seperti fasilitas dari masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, Bahkan Tanah dan Pasar pun menjadi wakaf dikarenakan hal ini dapat menjadikan perekonomian maju sehingga masyarakat menjadi sejahtera karena perekonomiannya menjadi maju.

E. Jaminan sosial untuk pertumbuhan perekonomian

            Terdapat tiga aliran besar dalam system perekonomian yaitu adalah kapitalis, sosialis, Ekonomi islam, dalam pergerakannya ekonomi islam ini memiliki perbedaan dengan ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis, di ekonomi islamlah yang memiliki  jaminan sosial untuk masyarakat dalam rangka untuk pertumbuhan ekonomi ummat. System ekonomi kontemporer hanya terkonsentrasi terhadap peningkatan utility dan nilai-nilai materialisme tanpa menyentuh nilai-nilai spiritualisme dan etika bermasyarakat.

            Dari konsep zakat kita menemukan konsep pensucian harta dari nilai kekikiran dan individualistik dan mengandung nilai nilai ibadah, disamping itu zakat juga bisa meningkatkan system perekonomian serta merupakan sumber dana jaminan sosial, zakat akan memenuhi kebutuhan manusia sehingga agregat demand yang ada tetap akan terjaga dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi 

bagi semua orang  Zakat merupakan tanggung jawab ummat muslim untuk membantu orang lain dengan memberikan Sebagian harta dari pendapatan yang mereka kepada orang yang membutuhkan, Penting untuk mendistribusikan uang dan sumber daya secara merata di negara ini. Badan Amil Zakat Nasional menghimpun dan menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika digunakan dengan benar, zakat dapat membantu meningkatkan ekonomi dan mendorong orang untuk bermurah hati. Ini bukan hanya tentang memberi uang, tetapi juga mendukung program komunitas dan membantu orang memulai bisnis. Infak, Sadaqah, dan Wakaf adalah cara lain untuk membantu sesama, dan pemerintah juga harus mendukung upaya ini. Penting untuk menggunakan dana ini dengan cara yang produktif, bukan hanya memberikan bantuan. Ekonomi Islam didasarkan pada ajaran Alquran dan Nabi Muhammad, dan berfokus pada keadilan, pemurnian, dan mencapai kemakmuran bagi semua orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun