Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2013 merupakan pijakan penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga teknisi elektromedis. Peraturan ini mengatur jabatan fungsional teknisi elektromedis beserta mekanisme penilaian angka kreditnya. Jabatan ini menjadi esensial karena peran teknisi elektromedis dalam memastikan kelayakan dan fungsi optimal alat-alat kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Ditetapkan pada 14 Agustus 2013 dan berlaku sejak 5 November 2013, Permenpan ini menciptakan sistem yang terukur untuk menilai kinerja teknisi elektromedis berdasarkan kompetensi dan hasil kerja.
Isi Pokok Peraturan
Permenpan 28/2013 memuat berbagai aspek utama yang mendukung profesionalitas teknisi elektromedis, antara lain:
- Kualifikasi Jabatan
Jabatan teknisi elektromedis dikelompokkan dalam berbagai jenjang, mulai dari pelaksana hingga ahli, dengan persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman tertentu. - Angka Kredit
Penilaian angka kredit menjadi salah satu komponen inti, di mana teknisi elektromedis harus memenuhi sejumlah nilai tertentu untuk promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Penilaian ini melibatkan unsur utama (kinerja) dan penunjang (pengembangan profesi dan partisipasi kegiatan lainnya). - Tugas dan Fungsi
Meliputi kegiatan pemeliharaan, kalibrasi, pengawasan alat kesehatan, serta pelaporan kondisi peralatan medis di fasilitas kesehatan.
Klasifikasi Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional teknisi elektromedis terbagi menjadi dua kategori utama:
Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan ini ditujukan untuk teknisi yang bekerja pada tingkat pelaksana dengan fokus pada keterampilan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Jenjangnya meliputi:- Teknisi Elektromedis Terampil
- Teknisi Elektromedis Mahir
- Teknisi Elektromedis Penyelia
Jabatan Fungsional Keahlian
Untuk teknisi dengan kualifikasi lebih tinggi yang melibatkan aspek perencanaan, analisis, dan pengembangan sistem peralatan elektromedis. Jenjangnya meliputi:- Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
- Teknisi Elektromedis Ahli Muda
- Teknisi Elektromedis Ahli Madya
Persyaratan Jenjang Jabatan
Setiap jenjang memiliki persyaratan tertentu, baik dari segi pendidikan maupun pengalaman:
- Keterampilan: Memerlukan pendidikan formal minimal D3 Elektromedik atau pelatihan teknis terkait.
- Keahlian: Memerlukan pendidikan minimal S1 atau setara dalam bidang yang relevan serta pelatihan manajerial atau teknis tambahan.