Mohon tunggu...
Muhammad jabir
Muhammad jabir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Pentingnya Pemenpan No. 28 Tahun 2013 untuk Teknisi Elektromedis

27 November 2024   19:04 Diperbarui: 27 November 2024   19:07 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang dan Tujuan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2013 merupakan pijakan penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga teknisi elektromedis. Peraturan ini mengatur jabatan fungsional teknisi elektromedis beserta mekanisme penilaian angka kreditnya. Jabatan ini menjadi esensial karena peran teknisi elektromedis dalam memastikan kelayakan dan fungsi optimal alat-alat kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Ditetapkan pada 14 Agustus 2013 dan berlaku sejak 5 November 2013, Permenpan ini menciptakan sistem yang terukur untuk menilai kinerja teknisi elektromedis berdasarkan kompetensi dan hasil kerja.


Isi Pokok Peraturan


Permenpan 28/2013 memuat berbagai aspek utama yang mendukung profesionalitas teknisi elektromedis, antara lain:

  • Kualifikasi Jabatan
    Jabatan teknisi elektromedis dikelompokkan dalam berbagai jenjang, mulai dari pelaksana hingga ahli, dengan persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman tertentu.
  • Angka Kredit
    Penilaian angka kredit menjadi salah satu komponen inti, di mana teknisi elektromedis harus memenuhi sejumlah nilai tertentu untuk promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Penilaian ini melibatkan unsur utama (kinerja) dan penunjang (pengembangan profesi dan partisipasi kegiatan lainnya).
  • Tugas dan Fungsi
    Meliputi kegiatan pemeliharaan, kalibrasi, pengawasan alat kesehatan, serta pelaporan kondisi peralatan medis di fasilitas kesehatan.

Klasifikasi Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional teknisi elektromedis terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Jabatan Fungsional Keterampilan
    Jabatan ini ditujukan untuk teknisi yang bekerja pada tingkat pelaksana dengan fokus pada keterampilan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan alat kesehatan. Jenjangnya meliputi:

  • Jabatan Fungsional Keahlian
    Untuk teknisi dengan kualifikasi lebih tinggi yang melibatkan aspek perencanaan, analisis, dan pengembangan sistem peralatan elektromedis. Jenjangnya meliputi:

    • Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
    • Teknisi Elektromedis Ahli Muda
    • Teknisi Elektromedis Ahli Madya

Persyaratan Jenjang Jabatan

Setiap jenjang memiliki persyaratan tertentu, baik dari segi pendidikan maupun pengalaman:

  • Keterampilan: Memerlukan pendidikan formal minimal D3 Elektromedik atau pelatihan teknis terkait.
  • Keahlian: Memerlukan pendidikan minimal S1 atau setara dalam bidang yang relevan serta pelatihan manajerial atau teknis tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun