Mohon tunggu...
Muhammad jabir
Muhammad jabir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Pentingnya Pemenpan No. 28 Tahun 2013 untuk Teknisi Elektromedis

27 November 2024   19:04 Diperbarui: 27 November 2024   19:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPPSDM Kemenkes RI https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/page/329/?p=baccarat

Penilaian dan Promosi

Penilaian angka kredit menjadi kunci untuk promosi jabatan. Angka kredit ini diperoleh melalui:

  • Unsur Utama
    Seperti pelaksanaan tugas teknis pemeliharaan, kalibrasi, atau perencanaan alat kesehatan.
  • Unsur Penunjang
    Seperti partisipasi dalam pelatihan, seminar, atau kontribusi lain yang mendukung pengembangan profesi.

Tanggung Jawab dan Kewenangan

  • Jabatan Keterampilan lebih banyak pada pelaksanaan langsung operasional alat kesehatan.
  • Jabatan Keahlian melibatkan analisis risiko, pengawasan, hingga perencanaan strategis terkait peralatan elektromedik di fasilitas layanan kesehatan.

Manfaat Bagi Teknisi Elektromedis

Permenpan 28/2013 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk:

  • Peningkatan Karier
    Sistem jenjang yang berbasis angka kredit memberikan motivasi kepada teknisi untuk meningkatkan kompetensi mereka secara profesional.
  • Akuntabilitas Kinerja
    Dengan standar penilaian yang jelas, teknisi elektromedis dapat lebih bertanggung jawab atas hasil kerja mereka.
  • Keselamatan Pasien
    Melalui pengelolaan alat kesehatan yang profesional, risiko kerusakan alat atau bahaya kepada pasien dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Permenpan Nomor 28 Tahun 2013 bukan hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga motor penggerak profesionalisme teknisi elektromedis di Indonesia. Dengan pelaksanaan yang konsisten, peraturan ini mampu mendorong kualitas pelayanan kesehatan berbasis teknologi yang lebih baik di masa depan.

Jika Anda seorang mahasiswa elektromedis yang bercita-cita menjadi konsultan, memahami dan menguasai peraturan ini adalah langkah strategis untuk merintis karier Anda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun