Mohon tunggu...
Muhammad Jabir
Muhammad Jabir Mohon Tunggu... profesional -

Urologist || http://muhammadjabir.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Hak Pasien atas Informasi Medis

13 Desember 2009   01:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:58 4395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_37263" align="alignleft" width="209" caption="ilustrasi (gambar dari google)"][/caption] Saat ini profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan telah menjadi sasaran kritik dan sorotan media massa, terutama setelah adanya kasus Prita Mulyasari. Prita harus mendekam dalam penjara akibat e-mail kepada teman-temannya yang berisikan keluh kesahnya tentang pengalamannya di Rumah Sakit Omni tersebar luas di dunia maya. Kasus Prita menunjukkan hubungan antara dokter – pasien yang kurang lancar dan komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman pasien terhadap dokter yang menanganinya. Masalah komunikasi dokter-pasien ini yang ditengarai menjadi biang kerok utama terjadinya masalah antara dokter dan pasien.

Banyak faktor yang menyebabkan keadaan tersebut diatas antara lain, motivasi dokter dalam pelayanan kesehatan yang mulai bergeser dari keinginan untuk menolong sesama manusia menjadi kepentingan bisnis, menyebabkan terjadinya cara pelayanan dokter yang tidak komunikatif dan kurang simpatis, kurangnya pengetahuan pasien – dokter tentang hak dan kewajibannya masing-masing, kurangnya inform consent, dan sebagainya.

Masyarakat semakin kritis dan memandang masalah yang ada termasuk pelayanan yang diberikan dibidang kesehatan. Masyarakat kini menuntut agar seorang dokter atau instansi kedokteran / kesehatan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan segala tindakannya. Karena ketidakpuasan dan komunikasi yang tidak lancar inilah yang membuat kasus Prita dan RS Omni berlanjut sampai pengadilan.

Masalahnya adalah sejauh mana batasan informasi yang harus diberikan oleh dokter kepada pasiennya dan bagaimana cara penyampaian informasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir ke proses pengadilan seperti pada kasus ini ?

Tinjauan Kasus Prita Mulyasari dari Sudut Pandang Hak Pasien atas Informasi.

Dari ilustrasi kasus Prita Mulyasari dapat diambil beberapa fakta yang berhubungan dengan hak pasien atas informasi yakni :

  1. Pasien ingin  mendapat penjelasan mengenai penyakit dan semua terapi yang didapatkannya.
  2. Ada kesalahan dari pihak dokter dan rumah sakit mengenai informasi awal yang diberikan terhadap pasien dan cara dokter/rumah sakit menjelaskannya kurang memuaskan pasien.
  3. Keingintahuan pasien pasien yang begitu besar dan meminta kejujuran dokter dan rumah sakit sehingga seolah-olah dokter dan rumah sakit kewalahan menjelaskannya.
  4. Pasien meminta catatan medik selama dia dirawat terutama hasil laboratorium yang menyebabkan dia dirawat di rumah sakit tersebut.

Dalam kasus ini Prita meminta kejelasan dari pihak rumah sakit dan dokter tentang beberapa hal :

  • Hasil laboratorium yang merupakan indikasi dia dirawat inap di rumah sakit.
  • Kejelasan mengenai penyakit yang dideritanya.
  • Informasi tentang obat-obat dan tindakan medis yang diberikan.
  • Tujuan pemberian obat-obatan dan tindakan medis yang diterimanya.

Bila apa yang ditulis oleh PM dianggap benar, maka ada beberapa tindakan dokter dan rumah sakit yang kurang tepat terkait dengan informasi yang seharusnya diperoleh pasien :

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :

  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan medis apa yang hendak dilakukan
  • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
  • Alternatif terapi lainnya.
  • Prognosisnya.
  • Perkiraan biaya pengobatan.

Sebenarnya tidak ada alasan bagi dokter dan pihak rumah sakit untuk tidak memberikan informasi yang diinginkan oleh PM tentang penyakitnya. Namun terkait dengan hasil laboratorium yang diminta PM yakni jumlah trombosit 27.000 yang merupakan indikasi bahwa dia harus dirawat di rumah sakit pihak dokter dan rumah sakit seharusnya bisa memberikan penjelasan yang baik. Terkait dengan keluhan pasien harus segera ditanggapi secara terbuka, jujur, dan empati. Jelaskan kepada pasien apa yang sebenarnya terjadi. Permintaan informasi formal dari pihak yang berkepentingan tentang keluhan pasien harus ditanggapi secara konstruktif berdasarkan Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008)

Kalau memang ada kesalahan pembacaan hasil pemeriksaan awal maka dokter dan pihak rumah sakit harus mengakuinya dan menjelaskan dengan baik kepada pasien dan menghentikan terapi akibat diagnosis dari penyakitnya. Namun yang terjadi adalah seolah-olah dokter dan pihak rumah sakit tidak mau mengakui kesalahan pemeriksaan awal dan meneruskan terapi atas dasar pemeriksaan yang salah tersebut  dan tidak menjelaskan dengan gamblang tentang penyakit yang diderita oleh PM. Padahal rumah sakit boleh melakukan pembetulan kesalahan rekam medis sesuai undang-undang (PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam medik pasal 5 dan 6)

Hak Pasien atas Informasi  Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Etika Kedokteran.

Terkait dengan pemberian informasi kepada pasien ada beberapa yang harus diperhatikan :

  1. Informasi harus diberikan, baik diminta ataupun tidak.
  2. Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran karena tidak dimengerti oleh orang awam.
  3. Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.
  4. Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan atau kesehatan pasien atau pasien menolak untuk diberikan infomasi (KODEKI, pasal 5)
  5. Untuk tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasive yang lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggng jawab.

Kewajiban dokter terkait dengan informasi adalah memberikan informasi yang adekuat dan besikap jujur kepada pasien  tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya (KODEKI, pasal 7b)

Salah satu kewajiban rumah sakit terhadap pasien adalah harus memberikan penjelasan mengenai apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang harus dilakukan (KODERSI, Bab III Pasal 10)

Hak Pasien atas Informasi  Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Hukum Kedokteran.

Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis  yang akan diterimanya (Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52).  Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :

  1. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
  2. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
  3. Alternatif tindakan lain dan resikonya
  4. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
  5. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)

Dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahlu harus memberika penjelasan kepada pasien tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan dan mendapat persetujuan pasien (PERMENKES No.1419/MENKES/PER/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi pasal 17)

Pasien berhak menolak tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.

Pemberian obat-obatan juga harus dengan persetujuan pasien dan bila pasien meminta untuk dihentikan pengobatan, maka terapi harus dihentikan kecuali dengan penghentian terapi akan mengakibatkan keadaan gawat darurat atau kehilangan nyawa pasien

Dalam Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran tahun 2008 seorang dokter dapat dikategorikan melakukan bentuk pelanggaran disiplin kedokteran apabila tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.

Hak Pasien atas Informasi  dalam Rekam Medik

Berdasarkan PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik .  Bentuk ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan pasien untuk  mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.

Jadi pasien isi rekam medic bukan milik pasien sebagaimana pada PERMENKES sebelumnya (1989)tentang rekam medic. Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik

Komunikasi Dokter Pasien yang Baik

Menurut Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008) komunikasi yang baik antara dokter pasien terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi meliputi :

  1. Mendengarkan keluhan, menggali informasi, dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yang berkaitan dengan keluhannya.
  2. Memberikan informasi yang diminta atau yang diperlukan tentang kondisi, diagnosis, terapi dan prognosis pasien, serta rencana perawatannya dengan cara yang bijak dan  bahasa yang dimengerti pasien. Termasuk informasi tentang tujuan pengobatan, pilihan obat yang diberikan, cara pemberian serta pengaturan dosis obat, dan kemungkinan efek samping obat yang mungkin terjadi; dan
  3. Memberikan informasi tentang pasien serta tindakan kedokteran yang dilakukan kepada keluarganya, setelah mendapat persetujuan pasien.
  4. Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, dokter yang bersangkutan atau penanggunjawab pelayanan kedokteran (jika terjadi di sarana pelayanan kesehatan) harus menjelaskan keadaan yang terjadi akibat jangka pendek atau panjang dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan secara jujur dan lengkap serta memberikan empati.
  5. Dalam setiap tindakan kedokteran yang dilakukan, dokter harus mendapat persetujuan pasien karena pada prinsipnya yang berhak memberika persetujuan dan penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Untuk itu dokter harus melakukan pemeriksaan secara teliti, serta menyampaikan rencana pemeriksaan lebih lanjut termasuk resiko yang mungkin terjadi secara jujur, transparan dan komunikatif. Dokter harus yankin bahwa pasien mengerti apa yang disampaikan sehingga pasien dalam memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan atau tekanan.

Kesimpulan

Kasus Prita Mulyasari didasarkan pada tidak terpenuhinya hak pasien atas informasi medis, hal ini terjadi karena ketidakberhasilan komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien.

Konflik yang timbul dan terjadi sebenarnya dapat dihindari apabila semua pihak yang terkait dalam hal ini dokter, pasien dan rumah sakit berunding secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.

Saran

1. Hendaknya dokter dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus senantiasa       memenuhi standard professional, standard subjektif dan standard objektif, yaitu :

a. Standard professional adalah apa yang ingin disampaikan dokter kepada pasien

b. Standard objektif adalah apa yang pasien ingin ketahui tentang panyakitnya

c. Standard subjektif adalah apa yang orang banyak ingin ketahui tentang penyakit tersebut.

  1. Hendaknya dalam hubungan dokter dengan pasien, seorang dokter dapat mengaplikasikan bentuk komunikasi yang efektif.
  2. Hendaknya seorang dokter berpegang teguh dan mematuhi standard profesi dan menghormati hak-hak pasien sebagai mana yang tertuang pada kodeki.

Berikut file-file yang berhubungan dengan hukum kesehatan di Indonesia. Silahkan di-donlot :

  1. Hukum Kesehatan
  2. Undang-Undang Praktik Kedokteran
  3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.
  4. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)

Taken from my other blog

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun