Mohon tunggu...
Muhammad Jabir
Muhammad Jabir Mohon Tunggu... profesional -

Urologist || http://muhammadjabir.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Hak Pasien atas Informasi Medis

13 Desember 2009   01:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:58 4395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_37263" align="alignleft" width="209" caption="ilustrasi (gambar dari google)"][/caption] Saat ini profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan telah menjadi sasaran kritik dan sorotan media massa, terutama setelah adanya kasus Prita Mulyasari. Prita harus mendekam dalam penjara akibat e-mail kepada teman-temannya yang berisikan keluh kesahnya tentang pengalamannya di Rumah Sakit Omni tersebar luas di dunia maya. Kasus Prita menunjukkan hubungan antara dokter – pasien yang kurang lancar dan komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman pasien terhadap dokter yang menanganinya. Masalah komunikasi dokter-pasien ini yang ditengarai menjadi biang kerok utama terjadinya masalah antara dokter dan pasien.

Banyak faktor yang menyebabkan keadaan tersebut diatas antara lain, motivasi dokter dalam pelayanan kesehatan yang mulai bergeser dari keinginan untuk menolong sesama manusia menjadi kepentingan bisnis, menyebabkan terjadinya cara pelayanan dokter yang tidak komunikatif dan kurang simpatis, kurangnya pengetahuan pasien – dokter tentang hak dan kewajibannya masing-masing, kurangnya inform consent, dan sebagainya.

Masyarakat semakin kritis dan memandang masalah yang ada termasuk pelayanan yang diberikan dibidang kesehatan. Masyarakat kini menuntut agar seorang dokter atau instansi kedokteran / kesehatan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan segala tindakannya. Karena ketidakpuasan dan komunikasi yang tidak lancar inilah yang membuat kasus Prita dan RS Omni berlanjut sampai pengadilan.

Masalahnya adalah sejauh mana batasan informasi yang harus diberikan oleh dokter kepada pasiennya dan bagaimana cara penyampaian informasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir ke proses pengadilan seperti pada kasus ini ?

Tinjauan Kasus Prita Mulyasari dari Sudut Pandang Hak Pasien atas Informasi.

Dari ilustrasi kasus Prita Mulyasari dapat diambil beberapa fakta yang berhubungan dengan hak pasien atas informasi yakni :

  1. Pasien ingin  mendapat penjelasan mengenai penyakit dan semua terapi yang didapatkannya.
  2. Ada kesalahan dari pihak dokter dan rumah sakit mengenai informasi awal yang diberikan terhadap pasien dan cara dokter/rumah sakit menjelaskannya kurang memuaskan pasien.
  3. Keingintahuan pasien pasien yang begitu besar dan meminta kejujuran dokter dan rumah sakit sehingga seolah-olah dokter dan rumah sakit kewalahan menjelaskannya.
  4. Pasien meminta catatan medik selama dia dirawat terutama hasil laboratorium yang menyebabkan dia dirawat di rumah sakit tersebut.

Dalam kasus ini Prita meminta kejelasan dari pihak rumah sakit dan dokter tentang beberapa hal :

  • Hasil laboratorium yang merupakan indikasi dia dirawat inap di rumah sakit.
  • Kejelasan mengenai penyakit yang dideritanya.
  • Informasi tentang obat-obat dan tindakan medis yang diberikan.
  • Tujuan pemberian obat-obatan dan tindakan medis yang diterimanya.

Bila apa yang ditulis oleh PM dianggap benar, maka ada beberapa tindakan dokter dan rumah sakit yang kurang tepat terkait dengan informasi yang seharusnya diperoleh pasien :

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :

  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan medis apa yang hendak dilakukan
  • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
  • Alternatif terapi lainnya.
  • Prognosisnya.
  • Perkiraan biaya pengobatan.

Sebenarnya tidak ada alasan bagi dokter dan pihak rumah sakit untuk tidak memberikan informasi yang diinginkan oleh PM tentang penyakitnya. Namun terkait dengan hasil laboratorium yang diminta PM yakni jumlah trombosit 27.000 yang merupakan indikasi bahwa dia harus dirawat di rumah sakit pihak dokter dan rumah sakit seharusnya bisa memberikan penjelasan yang baik. Terkait dengan keluhan pasien harus segera ditanggapi secara terbuka, jujur, dan empati. Jelaskan kepada pasien apa yang sebenarnya terjadi. Permintaan informasi formal dari pihak yang berkepentingan tentang keluhan pasien harus ditanggapi secara konstruktif berdasarkan Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008)

Kalau memang ada kesalahan pembacaan hasil pemeriksaan awal maka dokter dan pihak rumah sakit harus mengakuinya dan menjelaskan dengan baik kepada pasien dan menghentikan terapi akibat diagnosis dari penyakitnya. Namun yang terjadi adalah seolah-olah dokter dan pihak rumah sakit tidak mau mengakui kesalahan pemeriksaan awal dan meneruskan terapi atas dasar pemeriksaan yang salah tersebut  dan tidak menjelaskan dengan gamblang tentang penyakit yang diderita oleh PM. Padahal rumah sakit boleh melakukan pembetulan kesalahan rekam medis sesuai undang-undang (PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam medik pasal 5 dan 6)

Hak Pasien atas Informasi  Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Etika Kedokteran.

Terkait dengan pemberian informasi kepada pasien ada beberapa yang harus diperhatikan :

  1. Informasi harus diberikan, baik diminta ataupun tidak.
  2. Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran karena tidak dimengerti oleh orang awam.
  3. Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.
  4. Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan atau kesehatan pasien atau pasien menolak untuk diberikan infomasi (KODEKI, pasal 5)
  5. Untuk tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasive yang lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggng jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun