Hal ini tentu sejalan dengan Undang-undang No 12 tahun 2012 mengenai Perguruan Tinggi yang mewajibkan perpanjangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk memerhatikan perkembangan dari kualitas lembaga yang bersangkutan.
Akan tetapi, realita yang tejadi di Perguruan Tinggi saat ini terasa lebih memberatkan, para pegawai dipaksa untuk bekerja lebih optimal dalam urusan administratif. Akibatnya, respon mereka terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh publik cenderung minim.
Jika pemerintah benar-benar serius untuk memberi kebebasan bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki, ada baiknya pemerintah memberi atensi yang lebih terhadap kebebasan akademik. Karena kebebasan akademik merupakan nafas pergerakan kemajuan pola pikir mahasiswa/pelajar.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Prof. Drs. M. Achmad Icksan, yang menyatakan bahwa kebebasan akademik harus dianggap hal fundamental dalam Perguruan Tinggi. Lebih lanjut, ia mengemukakan pada garis besarnya kebebasan akademik itu menyangkut dua wilayah atensi.Â
Pertama, kebebasan akademik yaitu kebebasan yang dipunyai oleh Perguruan Tinggi untuk melaksanakan fungsinya tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Kedua, kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan setiap individu dalam proses belajar, mengajar, melaksanakan penelitian serta bebas berekspresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H