Mohon tunggu...
Muhammad Israq
Muhammad Israq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ejapi na nikana doang

Belajar sepanjang waktu !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Birokratisasi Kemerdekaan

29 Agustus 2021   16:33 Diperbarui: 29 Agustus 2021   17:00 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini tentu sejalan dengan Undang-undang No 12 tahun 2012 mengenai Perguruan Tinggi yang mewajibkan perpanjangan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk memerhatikan perkembangan dari kualitas lembaga yang bersangkutan.

Akan tetapi, realita yang tejadi di Perguruan Tinggi saat ini terasa lebih memberatkan, para pegawai dipaksa untuk bekerja lebih optimal dalam urusan administratif. Akibatnya, respon mereka terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh publik cenderung minim.

Jika pemerintah benar-benar serius untuk memberi kebebasan bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki, ada baiknya pemerintah memberi atensi yang lebih terhadap kebebasan akademik. Karena kebebasan akademik merupakan nafas pergerakan kemajuan pola pikir mahasiswa/pelajar.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Prof. Drs. M. Achmad Icksan, yang menyatakan bahwa kebebasan akademik harus dianggap hal fundamental dalam Perguruan Tinggi. Lebih lanjut, ia mengemukakan pada garis besarnya kebebasan akademik itu menyangkut dua wilayah atensi. 

Pertama, kebebasan akademik yaitu kebebasan yang dipunyai oleh Perguruan Tinggi untuk melaksanakan fungsinya tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Kedua, kebebasan mimbar akademik, yaitu kebebasan setiap individu dalam proses belajar, mengajar, melaksanakan penelitian serta bebas berekspresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun