Untuk syarat dua putaran dalam pemilihan umum presiden (pilpres), biasanya terdapat beberapa ketentuan yang bisa bervariasi antar negara. Beberapa syarat umum termasuk:
1. Tidak Ada Kandidat yang Mendapatkan Mayoritas Mutlak: Pada putaran pertama, tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak (lebih dari 50%).
2. Pertarungan Kedua Antara Dua Kandidat Teratas: Kandidat dengan suara terbanyak dan kandidat kedua terbanyak pada putaran pertama akan bertarung dalam putaran kedua.
3. Menyediakan Pilihan Lebih Lanjut: Putaran kedua memberikan pemilih kesempatan untuk memilih antara dua kandidat teratas.
Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda tergantung pada sistem pemilihan yang diterapkan di suatu negara.
Sistem pemilihan dan syarat dua putaran pilpres dapat bervariasi di berbagai negara. Berikut adalah contoh syarat dua putaran pilpres di beberapa negara:
1. Prancis:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.
  - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.
2. Rusia:
  - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas.