Mohon tunggu...
MUHAMMAD IRFAN
MUHAMMAD IRFAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa & Freelancer

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka berbisnis, sebelumnya saya pernah bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Saya menyukai buku dan hobi saya adalah travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Subjek-subjek Hukum Internasional yang Diakui Masyarakat Internasional

1 Desember 2023   17:27 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:36 3568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Unsur pembentuk negara (konstitutif):

  1. Wilayah: Negara memiliki wilayah yang terdiri dari daratan, perairan, dan ruang udara yang berada di bawah kedaulatan negara tersebut.
  2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tinggal di wilayahnya. Penduduk ini dapat memiliki kewarganegaraan negara tersebut atau merupakan warga negara asing yang tinggal di negara tersebut.
  3. Pemerintahan: Negara memiliki pemerintahan yang berwenang untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negeri serta mewakili negara dalam hubungan internasional.
  4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam wilayahnya. Kedaulatan negara meliputi hak untuk membuat undang-undang, menjalankan kebijakan dalam negeri, dan menjalin hubungan dengan negara lain.

- Unsur deklaratif, yaitu pengakuan oleh negara lain, yang menunjukkan bahwa suatu negara diakui keberadaannya sebagai subjek hukum internasional.

 

Jadi, subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim-Lauterpacht meliputi wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.

 

Sumber Referensi:

ISIP4130 4 SKS/MODUL

https://ejournal.unsrat.ac.id

https://fahum.umsu.ac.id/subjek-hukum-internasional/

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun