- Unsur pembentuk negara (konstitutif):
- Wilayah: Negara memiliki wilayah yang terdiri dari daratan, perairan, dan ruang udara yang berada di bawah kedaulatan negara tersebut.
- Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tinggal di wilayahnya. Penduduk ini dapat memiliki kewarganegaraan negara tersebut atau merupakan warga negara asing yang tinggal di negara tersebut.
- Pemerintahan: Negara memiliki pemerintahan yang berwenang untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negeri serta mewakili negara dalam hubungan internasional.
- Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam wilayahnya. Kedaulatan negara meliputi hak untuk membuat undang-undang, menjalankan kebijakan dalam negeri, dan menjalin hubungan dengan negara lain.
- Unsur deklaratif, yaitu pengakuan oleh negara lain, yang menunjukkan bahwa suatu negara diakui keberadaannya sebagai subjek hukum internasional.
Â
Jadi, subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional meliputi negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim-Lauterpacht meliputi wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.
Â
Sumber Referensi:
ISIP4130 4 SKS/MODUL
https://fahum.umsu.ac.id/subjek-hukum-internasional/
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H