Mohon tunggu...
MUHAMMAD IRFAN
MUHAMMAD IRFAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa & Freelancer

Saya adalah seorang mahasiswa yang suka berbisnis, sebelumnya saya pernah bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan. Saya menyukai buku dan hobi saya adalah travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Subjek-subjek Hukum Internasional yang Diakui Masyarakat Internasional

1 Desember 2023   17:27 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:36 3568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat Internasional serta unsur-unsur suatu negara menurut oppenheim lauterpacht.

 

Subjek hukum internasional adalah entitas atau individu yang diakui memiliki kedudukan hukum di tingkat internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum internasional serta dapat terlibat dalam hubungan antar negara dan entitas lainnya. Menurut Martin Dixon, subyek hukum internasional adalah suatu badan yang cakap untuk melakukan segala hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum dan akan menimbulkan wewenang hukum di bawah hukum internasional.

Menurut Konsep Oppenheim-Lauterpacht, negara diakui sebagai subjek hukum internasional karena memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain. Organisasi internasional juga dianggap sebagai subjek hukum internasional, sementara entitas bukan negara seperti Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu juga memiliki kedudukan hukum di tingkat internasional.

 

Subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional meliputi:

  1. Negara: Negara adalah subjek utama hukum internasional. Negara yang diakui oleh masyarakat internasional memiliki kedaulatan dan independensi dalam urusan dalam dan luar negeri. Negara memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
  2. Organisasi Internasional: Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih. Organisasi internasional memiliki hak-hak, kewajiban, dan kewenangan yang ditetapkan dalam perjanjian pendirian. Contoh organisasi internasional adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
  3. Palang Merah Internasional: Palang Merah Internasional (PMI) adalah organisasi kemanusiaan yang bertujuan untuk melindungi korban konflik bersenjata dan memberikan bantuan kemanusiaan di seluruh dunia. PMI diakui sebagai subjek hukum internasional.
  4. Takhta Suci Vatikan: Takhta Suci Vatikan adalah lembaga gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Takhta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional.
  5. Pemberontak: Dalam beberapa kasus, kelompok pemberontak yang memiliki kendali efektif atas wilayah tertentu dapat diakui sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan ini tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti pengaruh dan dukungan yang diterima oleh kelompok tersebut dari negara-negara lain.
  6. Individu: Individu juga diakui sebagai subjek hukum internasional. Individu memiliki hak-hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum internasional. Sebagai contoh, individu dapat mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

 

Syarat untuk menjadi subjek hukum internasional antara lain adalah memiliki personalitas hukum, dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional.

 

Menurut Oppenheimer Lauterpacht, unsur-unsur pembentuk negara adalah: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Unsur pembentuk negara ini terdiri dari unsur pembentuk (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur pembentuk negara (konstitutif) terdiri dari rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat. Unsur deklaratif adalah pengakuan oleh negara lain.

Unsur-unsur suatu negara menurut Oppenheim-Lauterpacht meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun