E-Court atau Pengadilan Elektronik adalah sistem peradilan berbasis elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan peradilan secara elektronik. Sistem ini telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2017, dan terus berkembang hingga saat ini.
Penerapan E-Court merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. E-Court diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas peradilan.
Dampak Positif Penerapan E-Court
Penerapan E-Court memiliki sejumlah dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan
E-Court memungkinkan proses peradilan dilakukan secara online, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Misalnya, pengajuan gugatan, permohonan, dan pendaftaran perkara dapat dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Persidangan juga dapat dilakukan secara virtual, sehingga tidak perlu menghadirkan para pihak secara langsung di pengadilan. Putusan pengadilan juga dapat dikirimkan secara elektronik kepada para pihak.
Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, jumlah perkara yang telah diselesaikan melalui E-Court hingga bulan November 2023 adalah sebanyak 2.643.793 perkara. Jumlah ini meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun 2022.
Waktu penyelesaian perkara melalui E-Court juga lebih singkat dibandingkan penyelesaian perkara secara konvensional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan HAM, rata-rata waktu penyelesaian perkara melalui E-Court adalah 1,5 bulan, sedangkan rata-rata waktu penyelesaian perkara secara konvensional adalah 2,5 bulan.
- Meningkatkan aksesibilitas keadilan
E-Court memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan peradilan dari mana saja dan kapan saja. Masyarakat dapat mengajukan gugatan, permohonan, dan pendaftaran perkara secara online dari rumah. Masyarakat juga dapat mengikuti persidangan secara virtual dari rumah.
Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan mobilitas.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan
E-Court memungkinkan masyarakat untuk memantau proses peradilan secara online. Masyarakat dapat melihat jadwal persidangan, putusan pengadilan, dan informasi lainnya secara online.
Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami proses peradilan dan mengawasi kinerja pengadilan.
Dampak Negatif Penerapan E-Court
Selain dampak positif, penerapan E-Court juga memiliki sejumlah tantangan, antara lain:
- Ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai
Penerapan E-Court membutuhkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai, baik dari segi teknologi maupun sumber daya manusia. Pengadilan harus memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung penerapan E-Court. Pengadilan juga harus memiliki sumber daya manusia yang terlatih untuk menggunakan sistem E-Court.
Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, hingga bulan November 2023, baru sekitar 80% dari total pengadilan di Indonesia yang telah menerapkan E-Court.
- Ketersediaan kesadaran dan pemahaman masyarakat
Penerapan E-Court juga membutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan sistem peradilan elektronik. Masyarakat harus memahami bagaimana cara menggunakan sistem E-Court. Masyarakat juga harus menyadari manfaat penerapan E-Court.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan HAM, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang E-Court.
Penerapan E-Court di Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Namun, untuk mencapai potensi tersebut, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada.
Pemerintah perlu terus meningkatkan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk mendukung penerapan E-Court. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang E-Court.
Berdasarkan hasil pembahasan di atas, berikut adalah beberapa saran untuk meningkatkan dampak positif dan mengatasi tantangan penerapan E-Court di Indonesia:
- Pemerintah perlu terus meningkatkan infrastruktur teknologi di pengadilan-pengadilan di Indonesia. Infrastruktur teknologi yang memadai akan mendukung kelancaran penerapan E-Court.
- Pemerintah perlu melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi sumber daya manusia di pengadilan. Sumber daya manusia yang terlatih akan dapat menggunakan sistem E-Court secara efektif dan efisien.
- Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang E-Court. Masyarakat perlu memahami manfaat penerapan E-Court agar dapat menggunakan sistem tersebut secara optimal.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan penerapan E-Court di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H