Seperti itu pula dalam berinteraksi sosial jika pe nyerupaan itu dapat berseberangan dengan nilai kodrati, laki-laki yang berkarakter seperti perempuan, baik dalam berpakaian maupun berperilakunya, padahal ini terjadi di internal umat Islam.
Tentunya konsep tasyabbuh dengan orang-orang nonmuslim itu jika seorang muslim melakukan sesuatu yang sudah menjadi kekhususan orang kafir. Dan tidak termasuk tasyabbuh yang dikutuk jika umat Islam mengikuti tradisi nonmuslim seperti yang dengan pernah dilakukan Rasulullah sase dalam contoh-contoh di atas.
Apalagi dalam urusan dunia, semestinya seorang muslim mengikuti nonmuslim jika dipandang lebih manfaat. Jadi jangan dinilai tasyabbuh jika muslim belajar dengan meng gunakan bangku, papan tulis, taptop, invocus, zoom, google meet dan sebagainya seperti orang Yahudi. Karena sumua prasarat proses pembelajaran membutuhkan sarana yang lebih memadai. Contoh lain pergi dengan berkendaraan kapal terbang, kereta api dan sebagainya sebagaimana Yahudi juga berkendaraan seperti itu.
Contoh lain berkomunikasi dengan Hp, WA, media chat dan lainnya, sebagaimana orang-orang Yahudi. Semua itu media interaksi sosial yang sama sekali tidak ada unsur ritual dan kekhasan tradisi suatu kaum. Semua umat membutuhkan sebagai dampak kemajuan urusan dunia dan tidak berseberangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Ummat islam menyelenggarakan milad, nonmuslim juga menyelenggarakan natal. Sungguh sangat beda proses milad dan natal. Dalam milad tidak ditemukan unsur ritual, namun dalam natal sarat dengan ritual, seperti itu pola pikir yang harus dibangun sehingga tidak menggeneralisasikan dalam konsep larangan tasyabbuh.
Maka seperti milad yang dilakukan ummat islam, apakah itu tergolong ritual atau kultur? Sungguh tidak mungkin dikategorikan ritual, karena tidak ada ikatan ruang dan waktu, mau pagi, mau siang, mau malam silakan, mau tanggal ini atau tanggal itu silakan. Andaikan dipaksakan masuk kategori ritual, itupun masih dipilah ritual yang mahdhah atau ghairu mahdhah? Pada ritual yang ghairu mahdhah masih diperbolehkan adanya inovasi, kreasi, modifikasi dan sebagainya.
Catatan Akhir
Dari paparan di atas dapat dipahami konsep tasyabbuh yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. ada yang dibolehkan dan ada juga yang dilarang.
Maka perlu dipertimbangkan efek tasyabbuh itu. Jika tasyab buh dengan nonmuslim pada aspek ritual jelas harus dihindari, namun dalam aspek interaksi sosial, supaya dipahami bahwa jika ada nilai kodrati yang berbeda, maka jangan ada tasabuh.
Untuk mengikuti kemajuan ilmu dan teknologi umat Islam justru dituntut untuk mengikuti nonmuslim, sehingga dalam fasilitas perang, Nabi menggunakan baju besi seperti mereka, menggunakan senjata seperti mereka, bahkan semestinya sarana dan prasarana yang lebih memadai.
Dengan demikian, tak ada tasyabbuh laki-laki atau perempuan menaiki motor bebek, tak ada tasyabbuh laki-laki dan perem puan pakai celana, tak ada tasyabbuh laki-laki dan perempuan menaiki mobil jenis apapun.