Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Khakim
Muhammad Iqbal Khakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Hukum Oleh Mahasiswa KKN Undip Terkait Penerapan Hukum Perdata Yaitu Hukum Waris

6 Agustus 2021   00:35 Diperbarui: 6 Agustus 2021   14:31 2252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta mawaris dan apabila golongan ke-1 tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. 

Hukum waris dengan ruang lingkup kehidupan manusia mempunyai hubungan yang sangat erat kaitannya, kedudukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban ahli waris di antaranya adalah hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan dan kewajiban untuk membayarkan hutang pewaris karena diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.

Dengan membuat program ini, diharapkan khususnya masyarakat di Desa Tanjungrejo RW 08 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dapat memperdalam pengetahuan dalam penerapan bidang Hukum Perdata mengenai Hukum Waris. 

Meskipun aturan dan perhitungannya cukup rumit, perlu memikirkannya dari sekarang dan jangan mencoba untuk menomorduakan perihal ini. Dikhawatirkan perihal warisan ini menjadi permasalahan besar yang muncul di masa depan. 

Untuk itu, perlu mempelajari hukum waris di Indonesia dan dituntut untuk paham dan mengerti. Sehingga, saat terjadi pembagian akan mencapai mufakat dan tidak adanya perselisihan dan omongan di belakang.

Penulis : Muhammad Iqbal Khakim

Dosen Pembimbing : Mahendra Pudji Utama, S.S., M.Hum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun