Di dalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta mawaris dan apabila golongan ke-1 tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya.Â
Hukum waris dengan ruang lingkup kehidupan manusia mempunyai hubungan yang sangat erat kaitannya, kedudukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban ahli waris di antaranya adalah hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan dan kewajiban untuk membayarkan hutang pewaris karena diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.
Dengan membuat program ini, diharapkan khususnya masyarakat di Desa Tanjungrejo RW 08 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dapat memperdalam pengetahuan dalam penerapan bidang Hukum Perdata mengenai Hukum Waris.Â
Meskipun aturan dan perhitungannya cukup rumit, perlu memikirkannya dari sekarang dan jangan mencoba untuk menomorduakan perihal ini. Dikhawatirkan perihal warisan ini menjadi permasalahan besar yang muncul di masa depan.Â
Untuk itu, perlu mempelajari hukum waris di Indonesia dan dituntut untuk paham dan mengerti. Sehingga, saat terjadi pembagian akan mencapai mufakat dan tidak adanya perselisihan dan omongan di belakang.
Penulis : Muhammad Iqbal Khakim
Dosen Pembimbing : Mahendra Pudji Utama, S.S., M.Hum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H