Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Khakim
Muhammad Iqbal Khakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Hukum Oleh Mahasiswa KKN Undip Terkait Penerapan Hukum Perdata Yaitu Hukum Waris

6 Agustus 2021   00:35 Diperbarui: 6 Agustus 2021   14:31 2252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret mahasiswa dengan warga saat kegiatan (dokpri)

Kudus (6/8/2021) - Dalam kehidupan masyarakat desa maupun kota yang penuh dengan kekerabatan dan kekeluargaan tidak menutup kemungkinan terjadi juga permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan mereka sendiri di lingkungan perdata seperti masalah pembagian warisan yang sering menimbulkan sengketa dalam lingkungan keluarga mereka sendiri. 

Kekerabatan dan suasana hidup yang penuh kekeluargaan tidak akan dapat memberikan jaminan dalam lingkungan tersebut dapat terjaga untuk selalu hidup dengan suasana nyaman dan tentram. 

Hal ini disebabkan perkembangan dan kebutuhan yang semakin hari makin menuntut bagi siapapun masyarakat desa untuk selalu siap berkompetisi dalam meningkatkan taraf hidup rumah tangganya sendiri. 

Banyak sengketa terjadi di Indonesia yang menimbulkan konflik ringan maupun berat, hingga dapat terjadinya perpecahan dalam keluarga.

Kendati demikian, hal ini tidak menjadi penghambat bagi Muhammad Iqbal Khakim, mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro yang kini tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pulang Kampung Tim II Tahun 2021 di kota asalnya yaitu di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. 

Mahasiswa yang akrab disapa Iqbal ini menyusun program kerja yang berkaitan dengan SDG's yang dipilih adalah poin ke 4 yaitu Quality Education (Pendidikan Berkualitas) dengan sosialisasi hukum terkait penerapan Hukum Perdata yaitu Hukum Waris diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal yang mengatur tentang waris dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. 

Bahwa sosialisasi dari rumah ke rumah ini diharapkan dapat dipergunakan oleh masyarakat ketika terjadi sengketa waris dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya Hukum Perdata, sehingga dapat memberi gambaran dan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai penerapan Hukum Perdata yaitu Hukum Waris.

Sistem hukum waris merupakan bagian yang penting dalam mengatur hubungan dalam hukum keluarga, jika tidak diatur dengan baik maka masalah warisan banyak terjadi pertengkaran bahkan saling membunuh antara para ahli waris. 

Telah diketahui bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu sistem Hukum Perdata, yaitu : Hukum Perdata Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam. 

Ketiga sistem hukum tersebut semuanya antara lain juga mengatur cara pembagian harta warisan, sosialisasi ini mengenai penerapan Hukum Perdata Barat. Mengenai pembagian warisan terdapat 3 unsur yaitu adanya Pewaris, adanya Ahli Waris, dan adanya Harta Warisan. 

Di dalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta mawaris dan apabila golongan ke-1 tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. 

Hukum waris dengan ruang lingkup kehidupan manusia mempunyai hubungan yang sangat erat kaitannya, kedudukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban ahli waris di antaranya adalah hak untuk menuntut pemecahan harta peninggalan dan kewajiban untuk membayarkan hutang pewaris karena diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.

Dengan membuat program ini, diharapkan khususnya masyarakat di Desa Tanjungrejo RW 08 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus dapat memperdalam pengetahuan dalam penerapan bidang Hukum Perdata mengenai Hukum Waris. 

Meskipun aturan dan perhitungannya cukup rumit, perlu memikirkannya dari sekarang dan jangan mencoba untuk menomorduakan perihal ini. Dikhawatirkan perihal warisan ini menjadi permasalahan besar yang muncul di masa depan. 

Untuk itu, perlu mempelajari hukum waris di Indonesia dan dituntut untuk paham dan mengerti. Sehingga, saat terjadi pembagian akan mencapai mufakat dan tidak adanya perselisihan dan omongan di belakang.

Penulis : Muhammad Iqbal Khakim

Dosen Pembimbing : Mahendra Pudji Utama, S.S., M.Hum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun