Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Surat Tanggung Gugat Pemerintah

4 Juli 2024   10:31 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:37 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Sementara itu, TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati,melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi. Kewajiban konstitusional TERGUGAT : Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

 

UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggung jawab kepada TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM :

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah."

Pasal69ayat(2)UUNo.39tahun1999tentangHAM:

"Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya."

        Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.

  • Bahwa TERGUGAT selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
  • Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan,unit-unit kerja pendukung jalannya pemerintahan dan pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki juga memiliki kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM;

KEWAJIBANHUKUMDANTANGGUNGJAWABTURUTTERGUGAT

  • Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinyabanjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya tersebut;
  • Bahwa banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT.;
  • Bahwa tragedi Pembangunan perumahan ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besarbagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 67UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingungan hidup."
  • Kemudian Pasal77 (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : "Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."
  • Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UUNo.39Tahun 1999 tentang HAM menyatakan : "Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati , melindungi, menegakkan, dan memajukannya."Sehingga TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas.
  • Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 67UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatas, maka TURUT TERGUGAT bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, karena pembangunan perumahan telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia.

KERUGIANYANGDITIMBULKAN

  • Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat Pembangunan Perumahan antara lain mencakup kerugian atas:
  • Hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi dengan melakukan pembangunan perumahan pada tanggal 23 Maret 2003,
  • Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung banjir dan tanah longsor,
  • Hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan sekitarnya,
  • Hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnyaakibat banjir dan tanah longsor
  • Hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaaakibat tanah longsordan banjir,
  • Hakataspendidikanberupahilangnyakesempatanmenjalanipendidikanakibatbanjirdantanahlongsor,
  • Hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orangtuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat banjir dan tanah longsor,
  • Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak-anak perempuan dan ibu-ibu akibat banjir dan tanah longsor,
  • Hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat banjir dan tanah longsor;

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun