Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Surat Tanggung Gugat Pemerintah

4 Juli 2024   10:31 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:37 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 

2024

Gugatan Organisasi Aktivis Lingkungan Hidup (LegalStanding)Kasus Banjir dan Tanah Longsor Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat

Surabaya,10 Juni 2024

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Badung.

Jln. M Yamin, No 12, Bandung, Jawa Barat.

Dengan Hormat, Muhammad Iqbal S.H., M Shofwan Mujib S.H. semuanya kewarganegaraan Indonesia,  Pekerjaan Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum" Agung Wira Saputra S.H & Partner  beralamat kantor di Jalan W.R. Supratman Gg. Banda III RT. 15 No. 94 Kota Bandung berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 juni 2024 untuk selanjutnya di sebut........................................................................................................PENGGUGAT

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan terhadap...............................

  • Negara cq. Pemerintah RIcq. Presiden RIcq. Menteri Kehutanan RI berkedudukan di Jln. Medan Merdeka Selatan No.18, Jakarta         Pusat, sebagai ...........................................................................................TERGUGAT
  • Direksi Perumahan Perhutani, berkedudukan di Jln. Dr.Sutomo No.94, JawaBarat, sebagai......................................TURUT TERGUGAT ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun