Mohon tunggu...
muhammad iqbal
muhammad iqbal Mohon Tunggu... Sales - karyawan

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Surat Tanggung Gugat

3 Juli 2024   12:30 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

PERMOHONAN PROVISI

  • Mengingat bahwa pada saat gugatan ini didaftarkan pembangunan perumahan masih terus berlangsung, kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan, maka kami ajukan permohonan provisi.
  • Bahwa permohonan provisionil ini didasarkan pada ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon dalam satu acara kilat (kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
  • Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk menghentikan dengan segera banjir, kerusakan rumah dan memulihkan keadaan para korban.
  • Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT menghitung segala kerugian yang dialami oleh korban secara detail dan akuntabel sehingga korban dapat memperoleh kembali haknya senilai dengan keadaan semula sebelum datangnya banjir dan tanah longsor dan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak- haknya.
  • Memerintahkan TERGUGAT dengan kebijakannya untuk menjamin TURUT TERGUGAT akan memulihkan dengan segera hak-hak para korban sesuai dengan nilai keadaan semula sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya tanpa menunda sedikitpun
  • Memerintahkan TERGUGAT menetapkan batas wilayah dampak banjir dan tanah longsor yang jelas didasarkan pada hitungan teknis dari para ahli yang kredibel dan menyatakan daerah tersebut sebagai daerah tanggungan kompensasi untuk kemudian memerintahkan TURUT TERGUGAT memberikan kompensasi kepada seluruh orang yang berada dalam wilayah tersebut dengan nilai diperhitungkan dapat membuat korban hidup lebih dari keadaan sebelumnya.
  • Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan sesuai wewenangnya untuk menjamin tidak beralihnya aset-aset TURUT TERGUGAT sehingga TURUT TERGUGAT dapat secara penuh memenuhi segala kewajibannya melakukan tindakan pemulihan dan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh TERGUGAT
  • Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk memberikan informasi yang transparan agar seluruh masyarakat mengetahui keadaan yang sebenarnya.
  • Memerintahkan TERGUGAT I menggunakan kewenangannya untuk memberi perintah kepada penyidik dan pentuntut umum untuk mengusut secara hukum dan melakukan penuntutan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk para pimpinan penanggung jawab kegiatan usaha.

TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya banjir dan tanah longsor ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya.
  • Memerintahkan TERGUGAT mengeluarkan kebijakan agar TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama segera menghentikan banjir dan tanah longsor dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan pemulihan hak-hak korban;
  • Memerintahkan TERGUGAT untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya banjir dan tanah longsor;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
  • Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Kami, Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat.

 

KUASA HUKUM PENGGUGAT

 

 

TTD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun