Keseluruhan TERGUGAT untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT; dan TURUT TERGUGAT selanjutnya  disebut sebagai     TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN adalah sebagai berikut :
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKU LEMBAGA HUKUM YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI
- Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum bernama Wahana Lingkungan Hidup merupakan Yayasan yang melakukan pembelaan hukum terhadap kerusakan lingkungan;
- Bahwa yang menjadi objek gugatan aquo adalah perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan pelanggaran di bidang Lingkungan;
- Bahwa oleh karenanya, PENGGUGAT sebagai organisasi yang selalu melakukan pembelaan  terhadap  kerusakan  lingkungan  demi  kepentingan  masyarakat luas memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan ini;
- Bahwa berdasarkan yurisprudensi yang telah mengikat, hak gugat organisasi untuk kepentingan masyarakat telah diakui sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum;
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
- Bahwa PENGGUGAT telah memenuhi persyaratan tersebut di atas, yakni PENGGUGAT merupakan badan hukum berbentuk organisasi lingkungan hidup (Bukti P-1).
- Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Organisasi Wahana Lingkungan Hidup disebutkan bahwa tujuan dari Organisasi ini adalah menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum dan martabat serta hak-hak asasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran
- hukum dalam masyarakat pada khususnya dibidang lingkungan, baik kepada pejabat maupun warga negara biasa, agar supaya mereka sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; dan dalam Pasal 9 ayat (5) pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa organisasi berperan aktif dalam proses pembentukan hukum, penegakan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Dalam Pasal 15 pada Anggaran Dasar yang sama disebutkan bahwa Ketua mewakili organisasi di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan hak untuk dan atas nama Organisasi.
- Bahwa kemudian telah diakui secara luas sejak PENGGUGAT berdiri pada tahun 1995, PENGGUGAT telah secara nyata melaksanakan kegiatan dalam anggaran dasarnya terutama yang diwujudkan dalam membela hak-hak masyarakat melalu I langkah hukum. Pembelaan hukum dan HAM yang dilakukan PENGGUGAT telah menjadi hal yang diketahui umum terbukti dengan tingkat masih kepercayaan masyarakat kepada PENGGUGAT untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan advokasi kerusakan lingkungan (Bukti P-2)
DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN
    Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terhadap TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melalui pertanggung jawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 3 jo. Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
- Bahwa, pada tanggal 28 Februari 2003 jam 21.00 WIB di Tempat Tinggal PENGGUGAT, yaitu Desa Karang Mulya (Kampung Bunianten dan Kampung Babakan Nenggeng, Desa Mandalasari, Kampung Bojong jambu dan Kampung Sindang sarin) Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat telah terjadi banjir dan tanah longsor;
- Bahwa Peristiwa tersebut disebabkan karena TERGUGAT merubah kawasan Hutan Gunung Mandaawangi yang statusnya adalah hutan lindung berdasarkan Pasal 24 PP No. 53 Tahun 1999, kemudian diubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut No. 419/KPTS/II/1999;
- Bahwa aktivitas yang dilakukan TERGUGAT menyebabkan kondisi alam sekitar Gunung Mandalawangi antara lain menjadi kerusakan ekosistem lingkungan, pengelolaan atau pengawasan lingkungan yang belum optimal dari pihak pengelola, rawan terjadi longsor dan banjir serta reboisasi yang gagal dilaksanakan;
- Bahwa TERGUGAT mengetahui terdapat 8 titik longsor sejak 6 bulan silam di kawasan Mandalawangi tersebut;
- Bahwa Akibat banjir dan tanah longsor tersebut menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT yaitu kerugian korban jiwa maupun harta benda yang cukup besar, yang mana banjir dan longsor tersebut disebabkan oleh antara lain karena kondisi topografi, kerusakan/pencemaran lingkungan, pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan hutan lindung, adanya kebakaran hutan dan curah hujan di atas normal terus menerus selama tujuh hari;
FAKTA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Bahwa sekalipun sejak awal telah dapat diperhitungkan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, TERGUGAT tidak mengambil tindakan- tindakan  yang  diperlukan  untuk  mengantisipasi  dampak  dari  pembangunan  perumahan tersebut pada hari-hari awal dimulainya penebangan pohon. Hal ini menunjukkan bahwa TERGUGAT, selaku penyelenggara negara telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya;
- Bahwa meskipun dampak pembangunan perumahan dengan pengalifungsian jelas-jelas nyata akan memiliki dampak meluas bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, namun tidak ada langkah-langkah kongkrit yang cepat dan efektif dari TERGUGAT selaku perwakilan pemerintahan  yang  memiliki  tanggung  jawab  konstitusional  untuk  melindungi  warga negaranya yang seharusnya bertanggung jawab atas segala kelalaian dan kesalahan yang dilakukan.
- Bahwa ketiadaan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif juga dilakukan oleh TERGUGAT selaku penanggung jawab pengawasan kegiatan pembangunan perumahan, penanggung jawab jaminan atas kerusakan lingkungan hidup dan selaku penanggungjawab pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung;
- Bahwa fakta menunjukkan pembangunan perumahan dengan melakukan perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Dengan perubahan alih fungsi, secara logis dapat membuat lokasi sekitar hutan yang telah dibebaskan akan berdampak buruk bagi warga sekitar; Di awal-awal kejadian juga tidak ada informasi yang jelas dan jujur mengenai apa yang terjadi sehingga masyarakat tidak mengetahui dan tidak menyadari bahaya akan menghampiri mereka. Ketiadaan peringatan dini mengenai bahaya yang terjadi mengakibatkan jumlah korban tidak dapat diminimalisir. Bahkan terdapat distorsi informasi yang coba dikembangkan oleh pihak TURUT TERGUGAT yang didukung oleh TERGUGAT bahwa Banjir dan Longsor akibat Bencana Alam yang selanjutnya terbukti informasi tersebut tidak berdasar.
- Bahwa keterlambatan, keragu-raguan dan ketidak jelasan kebijakan pemerintah yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT Â selaku penanggungjawab pemerintahan telah menimbulkan keresahan bahkan kemarahan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi panik karena merasa hak-hak asasinya tidak lagi dapat dijamin dan dilindungi oleh negara. Adanya korban jiwa semakin menunjukkan ketidakmampuan tersebut, sehingga pemerintah telah lumpuh karena tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negaranya; TERGUGAT untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan TURUT TERGUGAT;
- Bahwa sebagai penanggungjawab kegiatan usaha pembangunan perumahan, TERGUGAT seharusnya telah menyadari akan dampaknya dengan segera sesaat setelah kejadian. Apabila TERGUGAT menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik, maka TERGUGAT sudah melakukan pengerahan ahli-ahli di hari-hari pertama dan melaporkan keluasan dampaknya kepada TERGUGAT, sehingga sejak hari-hari awal kejadian telah terdapat suatu upaya komprehensif penanggulangan dampak yang lebih besar berikut langkah-langkah pemulihan yang segera; Namun yang terjadi tidaklah demikian. TERGUGAT tidak menjalankan tugasnya dengan optimal.
- Bahwa fakta menunjukkan berbagai sarana vital yang menjadi landasan hidup orang banyak seperti sarana transportasi, energi, dan komunikasi telah rusak dan tidak berfungsi akibat perubahan fungsi hutan disertai pembangunan perumahan,
- Bahwa TERGUGAT telah lalai memberikan informasi yang benar danjelas kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan Banjir dan tanah longsor berikut penanganannya;
- Bahwa fakta menunjukkan telah terjadi keresahan yang amat berbahaya di kalangan masyarakat yang disebabkan informasi yang tidak jelas. Keresahan ini terbukti menimbulkan benih-benih konflik di tengah masyarakat, bahkan beberapa diantaranya telah mewujud berbentuk konflik horizontal;
SIFAT MELAWAN HUKUM
- Bahwa Perbuatan-Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Pasal 1366 KUHPerdata:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya"