"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Â
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meletakkan tanggungjawab kepada TERGUGAT, yakni: Pasal 8 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah."
Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM:
"Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya."
    Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan termasuk kealpaan berbuat dan kealpaan memenuhi kewajiban hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
- Bahwa TERGUGAT selaku penanggungjawab tertinggi pemerintahan juga telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menjamin keselamatan warganegaranya dan bertindak sebagaimana layaknya suatu pemerintahan yang bertanggungjawab. Hal mana kelalaian ini telah melanggar tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam pasal 17 UUD 1945. Menteri-menteri ini merupakan bagian dari pemerintahan, oleh karenanya kewajiban konsitutisi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga merupakan kewajiban para Menteri. Kemudian, dalam tata pemerintahan,  unit-unit  kerja  pendukung  jalannya  pemerintahan  dan  pemerintahan-pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten juga merupakan bagian dari pemerintahan yang memiliki  juga  memiliki  kewajiban  konsitutisi  untuk  menghormati,  melindungi,  danmemenuhi HAM;
KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT
- Bahwa TURUT TERGUGAT juga memiliki kewajiban hukum terkait dengan terjadinya banjir dan tanah longsor di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya tersebut;
- Bahwa  banjir  dan  tanah  longsor  di  Kecamatan  Kadungora  sekitar  kawasan  Gunung Mandalawangi pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT.;
- Bahwa tragedi Pembangunan perumahan ini telah mengakibatkan dampak yang besar dan penting bagi lingkungan serta menimbulkan jumlah kerugian amat besar bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Dampak dan kerugian ini telah dikategorikan sebagai dampak dan kerugian yang luar biasa karena telah memporak-porandakan kelangsungan lingkungan hidup dan sumber-sumber penghidupan warga sekitarnya;
- Bahwa berdasarkan Pasal 67 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan: "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingungan hidup."
- Kemudian Pasal 77 (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa : "Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika pemerintah menganggap pemeritah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."
- Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: "Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,  melindungi,  menegakkan,  dan  memajukannya."  Sehingga  TURUT TERGUGAT-pun juga memiliki kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi para korban yang terkena dampak semburan lumpur panas.
- Bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 67 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di atas, maka TURUT TERGUGAT bertanggungjawab secara  mutlak  atas  kerugian  yang  ditimbulkan,  karena  pembangunan  perumahan  telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup, dimana lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan Hak Asasi Manusia.
KERUGIAN YANG DITIMBULKAN
- Bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat Pembangunan Perumahan antara lain mencakup kerugian atas:
- Hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi dengan melakukan pembangunan perumahan pada tanggal 23 Maret 2003,
- Hak atas kehidupan yang layak berupa menurunnya kualitas kehidupan masyarakat yang menjadi korban langsung banjir dan tanah longsor,
- Hak atas bebas dari rasa takut yang dialami korban dan potensi korban serta masyarakat di Kecamatan Kadungora sekitar kawasan Gunung Mandalawangi Kabupaten Garut Jawa Barat dan sekitarnya,
- Hak atas perumahan yang dialami para korban yang harus kehilangan tempat tinggalnya akibat banjir dan tanah longsor
- Hak atas pekerjaan berupa hilangnya mata pencaharian dan pekerjaa akibat tanah longsor dan banjir,
- Hak atas pendidikan berupa hilangnya kesempatan menjalani pendidikan akibat banjir dan tanah longsor,
- Hak anak berupa terenggutnya hak-hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan mengikuti pendidikan, akibat banjir dan tanah longsor,
- Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, khususnya anak- anak perempuan dan ibu-ibu akibat banjir dan tanah longsor,
- hak milik berupa hilangnya harta benda milik korban akibat banjir dan tanah longsor;
Â
Bahwa kerugian-kerugian berupa terlanggarnya, tidak terlindunginya, dan tidak terpenuhinya hak-hak asasi manusia tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan perbuatan-perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT. Banjir dan tanah longsor yang dipicu kegiatan usaha TURUT TERGUGAT dan penanganan yang berlarut-larut dan terlambat oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah membuat hak-hak tersebut tidak terlindungi dan terpenuhi.