. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata:
"Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawah-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya".
- Bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut M.A.Moegni Djodjodirdjo di dalam bukunya yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum" adalah "Kealpaan berbuat, yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang" .
HAK-HAK ASASI MANUSIA YANG TELAH DILANGGAR
- Bahwa masyarakat, baik yang menjadi korban langsung dari banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung maupun masyarakat luas yang secara tidak langsung terkena dampak banjir dan tanah longsor tersebut memiliki hak asasi yang sama sekali tidak boleh dilanggar. Hak asasi Manusia ini juga telah menjadi hak konstitusional rakyat Indonesia, yang jika dilanggar berarti juga telah melanggar konstitusi. Hak-hak ini antara lain ditegaskan dalam:
- Pasal 28 A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Â
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."Â
Â
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Â
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."
- Bahwa selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak-hak asasi manusia ini, antara lain: Pasal 9 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) menyatakan:
- Setiap orang berhak untuk  hidup,  mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
- Â
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERGUGAT
    Sementara itu, TERGUGAT sebagai Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab ini tidak hanya amanat undang-undang tetapi bahkan merupakan amanat konstitusi. Kewajiban konstitusional TERGUGAT: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: